Ibunda Ronald Tanur (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id – Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada hakim demi mempengaruhi putusan kasus anaknya, Ronald Tannur, yang sebelumnya divonis bebas dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
“Menyatakan terdakwa Meirizka Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah memberi sesuatu kepada hakim. Untuk mempengaruhi putusan perkara,” kata Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriyah Rangkuti dalan persidangan di Pengadilan Tipikor Rabu (18/6/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain hukuman penjara, Meirizka juga didenda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Meirizka dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta agar Meirizka dihukum 4 tahun penjara dan didenda Rp750 juta, dengan tambahan kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.
SwaraWarta.co.id - Kota Jakarta akan merayakan ulang tahunnya yang ke-498 pada Minggu, 22 Juni 2025.…
Kasus Ibu Santi yang mengalami pengingkaran janji (wanprestasi) dari penjual tas branded online seharga Rp…
SwaraWarta.co.id - Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, terdapat mekanisme khusus yang disebut pemeriksaan acara…
Ibu Santi, seorang konsumen, mengalami permasalahan hukum akibat pengingkaran janji dari penjual tas branded online…
Kasus kepemilikan tanah kosong yang melibatkan Suneo ini menarik untuk dikaji dari perspektif hukum pertanahan…
Kasus Ibu Santi yang mengalami pengingkaran janji (wanprestasi) dari penjual tas branded online seharga Rp…