swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.
Aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
Anwar Sadad seharusnya menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk kedua kalinya, namun ia tidak hadir dengan alasan kegiatan kedewanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus ini menyoroti pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 yang diduga tidak transparan dan koruptif.
KPK terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
SwaraWarta.co.id - Pernahkah kamu merasa bahwa tagihan bulanan platform streaming mulai membebani dompet padahal film…
SwaraWarta.co.id - Memasuki pergantian tahun, banyak dari kita yang ingin berbagi semangat baru melalui media…
SwaraWarta.co.id - Merayakan malam pergantian tahun identik dengan acara makan-makan atau BBQ bersama keluarga dan…
SwaraWarta.co.id - Malam pergantian tahun biasanya identik dengan kembang api, konser musik, dan kemacetan panjang…
SwaraWarta.co.id – Ada apa di tanggal 22 Desember? Setiap tanggal dalam kalender tentu menyimpan cerita…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa langkah cara restart iPhone yang bisa Anda terapkan. Dalam Menghadapi iPhone…