swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.
Aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
Anwar Sadad seharusnya menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk kedua kalinya, namun ia tidak hadir dengan alasan kegiatan kedewanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus ini menyoroti pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 yang diduga tidak transparan dan koruptif.
KPK terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara download kartu NPWP di Coretax? Seiring dengan transformasi digital Direktorat Jenderal…
SwaraWarta.co.id - Bagi para veteran gamer, nama Ragnarok Online tentu membawa kenangan manis masa sekolah…
SwaraWarta.co.id - Dalam beberapa hari terakhir, media sosial khususnya TikTok dan X (Twitter) digemparkan oleh…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara ternak jangkrik yang perlu Anda pahami. Memulai bisnis budidaya jangkrik…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara bayar UTBK? Bagi kamu pejuang PTN, tahapan pembayaran biaya pendaftaran adalah…
SwaraWarta.co.id - Berapa harga Toyota Land Cruiser FJ? Isu mengenai kembalinya ikon off-road legendaris, Toyota…