swarawarta.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Pemprov Jawa Timur tahun 2021-2022.
Aset yang disita berupa rumah dan tanah yang berlokasi di Banyuwangi dan Kabupaten Probolinggo.
Anwar Sadad seharusnya menjalani pemeriksaan oleh KPK untuk kedua kalinya, namun ia tidak hadir dengan alasan kegiatan kedewanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada Senin (23/6), penyidik juga melakukan pemasangan tanda penyitaan terhadap aset yang diduga milik Tersangka AS,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim lainnya, Sahat Tua Simanjuntak.
Kasus ini menyoroti pengelolaan dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 yang diduga tidak transparan dan koruptif.
KPK terus mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan dana publik.
SwaraWarta.co.id - Kalau KTP Hilang bagaimana? Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen paling krusial yang…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana peningkatan kinerja yang telah ditunjukkan oleh guru dan rencana perbaikan berkelanjutannya? Pendidikan…
SwaraWarta.co.id – Kenapa One Piece tidak tayang hari ini? Bagi para Nakama (sebutan fans One…
SwaraWarta.co.id - Informasi mengenai perubahan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) selalu menjadi hal penting bagi…
SwaraWarta.co.id - Pernahkah Anda merasa telapak kaki tetap terasa dingin mirip es, padahal cuaca sedang…
SwaraWarta.co.id - Cara matikan pop up provider adalah hal yang sering dicari banyak orang karena…