swarawarta.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berinisial TI (46), ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Malinau
Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak 2015 dengan mengancam korban menggunakan parang jika tidak menuruti keinginannya.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam cucunya (anak korban) dengan parang agar korban tetap tunduk,” ujar AKP Alamsyah dalam konferensi pers yang digelar Polres Malinau, Rabu (25/6/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini membuat korban hidup dalam trauma selama bertahun-tahun.
“Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis,” terangnya.
Namun, akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor kepada polisi, yang kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku [1].
SwaraWarta.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bergabung sebagai petugas pemadam kebakaran (Damkar).…
SwaraWarta.co.id – Dalam pemilihan teks doa upacara 17 Agustus 2025 sangatlah penting. Seperti yang diketahui,…
SwaraWarta.co.id - Apa saja dari tujuan pelaksanaan PKKMB 2025? Program Kreativitas dan Kewirausahaan Mahasiswa Baru…
SwaraWarta.co.id – Apa yang dimaksud dengan Dehumanisasi? Dehumanisasi adalah proses psikologis di mana seseorang atau…
SwaraWarta.co.id - Jelaskan langkah-langkah perkembangbiakan hewan dengan ovovivipar? Pernahkah kamu bertanya-tanya bagaimana beberapa hewan bisa…
SwaraWarta.co.id - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun…