swarawarta.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berinisial TI (46), ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Malinau
Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak 2015 dengan mengancam korban menggunakan parang jika tidak menuruti keinginannya.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam cucunya (anak korban) dengan parang agar korban tetap tunduk,” ujar AKP Alamsyah dalam konferensi pers yang digelar Polres Malinau, Rabu (25/6/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini membuat korban hidup dalam trauma selama bertahun-tahun.
“Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis,” terangnya.
Namun, akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor kepada polisi, yang kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku [1].
Pada 1 Juli, Shenzhen Geekvape Technology Co., Ltd. (selanjutnya disebut “GEEKVAPE” atau “Perseroan”) secara resmi…
SwaraWarta.co.id - Kenapa Dieng dingin menjadi sebuah pertanyaan yang sering muncul di benak para Traveler,…
SwaraWarta.co.id - Mencari cara membuat twibbon MPLS di Canva kini menjadi hal yang wajib dilakukan…
Di tengah rutinitas yang padat, setiap orang membutuhkan ruang untuk beristirahat sejenak. Tidak selalu harus…
Perubahan gaya hidup masyarakat membuat fungsi coffee shop ikut berkembang. Jika dulu orang datang hanya…
Ada pedagang yang produknya bagus, harganya kompetitif, tapi pertumbuhan lintas batasnya stagnan. Setelah ditelusuri, seringnya…