swarawarta.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berinisial TI (46), ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Malinau
Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak 2015 dengan mengancam korban menggunakan parang jika tidak menuruti keinginannya.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam cucunya (anak korban) dengan parang agar korban tetap tunduk,” ujar AKP Alamsyah dalam konferensi pers yang digelar Polres Malinau, Rabu (25/6/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini membuat korban hidup dalam trauma selama bertahun-tahun.
“Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis,” terangnya.
Namun, akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor kepada polisi, yang kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku [1].
SwaraWarta.co.id - Mengapa kita harus berhati-hati dalam membagikan informasi di internet? jelaskan dengan menggunakan konsep…
SwaraWarta.co.id - Bagaimana cara menjaga reputasi diri di dunia maya? jelaskan minimal 4 tindakan yang…
SwaraWarta.co.id – One Piece 1175 kapan rilis? Bagi para penggemar One Piece, pertanyaan "kapan rilis" selalu…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa aplikasi saham terbaik untuk pemula kini hadir dengan fitur super praktis…
SwaraWarta.co.id - Cara membuat salad buah untuk dijual sebenarnya sangat mudah dan bisa menjadi peluang…
SwaraWarta.co.id - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan mendapat perhatian…