swarawarta.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berinisial TI (46), ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Malinau
Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak 2015 dengan mengancam korban menggunakan parang jika tidak menuruti keinginannya.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam cucunya (anak korban) dengan parang agar korban tetap tunduk,” ujar AKP Alamsyah dalam konferensi pers yang digelar Polres Malinau, Rabu (25/6/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini membuat korban hidup dalam trauma selama bertahun-tahun.
“Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis,” terangnya.
Namun, akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor kepada polisi, yang kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku [1].
SwaraWarta.co.id - Simak langkah-langkah berikut ini cara membuat daftar isi otomatis di word dengan mudah…
SwaraWarta.co.id – Ada beberapa cara menghasilkan uang dari CapCut. Siapa sangka aplikasi edit video populer…
SwaraWarta.co.id – Hal yang menjadi pertanyaan apakah Indonesia U17 lolos ke babak 32 besar Piala…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana pandangan Islam terhadap perkembangan Ipteks dan bagaimana cara memastikan kemajuan IPTEKS tetap…
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek NIK KTP apakah terdaftar bansos 2025? Untuk memastikan apakah Nomor…
SwaraWarta.co.id – Energi adalah napas kehidupan modern. Dari menyalakan lampu di rumah, mengisi daya ponsel,…