swarawarta.co.id – Seorang ayah di Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, berinisial TI (46), ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri melapor ke Polres Malinau
Tersangka melakukan aksi bejatnya sejak 2015 dengan mengancam korban menggunakan parang jika tidak menuruti keinginannya.
“Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam cucunya (anak korban) dengan parang agar korban tetap tunduk,” ujar AKP Alamsyah dalam konferensi pers yang digelar Polres Malinau, Rabu (25/6/2025)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kondisi ini membuat korban hidup dalam trauma selama bertahun-tahun.
“Pelaku sudah kami amankan. Sementara korban telah mendapatkan pendampingan psikologis,” terangnya.
Namun, akhirnya korban memberanikan diri untuk melapor kepada polisi, yang kemudian langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan menangkap pelaku [1].
SwaraWarta.co.id - Michael Bay kembali menghadirkan ledakan adrenalin dalam film Ambulance, yang dirilis April 2022.…
SwaraWarta.co.id – Seringkali yang menjadi pertanyaan semua orang apakah Palestina sudah merdeka? Pertanyaan mengenai apakah…
SwaraWarta.co.id - Sebanyak 759 jemaah haji dan petugas haji dari kloter 43 dan 44 asal…
SwaraWarta.co.id - Seorang jemaah haji asal Kabupaten Malang, bernama Sukardi (67), dilaporkan hilang di Makkah, Arab…
SwaraWarta.co.id - Partisipasi Iran di Piala Dunia 2026 kini berada di ujung tanduk akibat eskalasi…
SwaraWarta.co.id - Kasus kecanduan judi online (judol) semakin meresahkan masyarakat. Di Rumah Sakit Jiwa (RSJ)…