Berita

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 54,8 Kg Sabu dan 10 Ribu Ekstasi Jaringan Fredy Pratama

SwaraWarta.co.id – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil menyita lebih dari 54 kilogram sabu dan 10.355 butir ekstasi dari jaringan narkoba milik Fredy Pratama, seorang bandar narkoba kelas kakap yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Bareskrim Polri dan Interpol.

Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dan jajaran Polres dalam kurun waktu akhir April hingga awal Juni 2025.

Dalam periode tersebut, polisi menangani tujuh kasus besar dengan total 10 tersangka yang semuanya merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama. Beberapa penangkapan penting antara lain:

25 April 2025: Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menangkap tersangka berinisial MF di Banjarbaru. Dari tangan MF, polisi menyita 3,9 kilogram sabu dan 10.049 butir ekstasi.

24 Mei 2025: Polisi menangkap AN, warga Karawang, Jawa Barat, di Banjarmasin. Barang bukti yang disita berupa 29,6 kilogram sabu.

2 Juni 2025: Hasil pengembangan dari penangkapan AN, polisi menangkap HR, warga Grogol, Jakarta Barat, di sebuah kos elite di Banjarmasin dengan barang bukti 2,8 kilogram sabu.

31 Mei 2025: Polres Banjarbaru menangkap tiga tersangka—LN, KH, dan AF—di Jalan Angkasa, Banjarbaru. Mereka kedapatan membawa 10,3 kilogram sabu.

Kapolda menjelaskan, sabu-sabu ini sebagian besar berasal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Kalimantan Barat, lalu diedarkan ke Kalimantan Selatan dan wilayah lain, termasuk Sulawesi.

Wilayah Kalimantan Selatan juga diketahui digunakan sebagai gudang dan tempat transit oleh jaringan Fredy Pratama.

Kapolda Kalsel menyampaikan apresiasi atas kinerja jajarannya yang terus bekerja keras dalam memberantas narkoba. Ia menegaskan bahwa perang melawan narkoba adalah perjuangan yang berat namun harus terus dilakukan.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya, menambahkan bahwa pihaknya juga tengah menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka.

Langkah ini dilakukan untuk menjerat mereka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pengungkapan besar ini sejalan dengan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkoba, sebagaimana tercantum dalam poin ke-7 Astacita (Arah Strategis Pembangunan Nasional).

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara cek BSU Kemnaker 2025? Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 kembali hadir sebagai…

11 hours ago

Bagaimana Akuntansi Manajemen dapat Membantu Perusahaan dalam Mencapai Keunggulan Kompetitif?

SwaraWarta.co.id – Bagaimana akuntansi manajemen dapat membantu perusahaan dalam mencapai keunggulan kompetitif? Di tengah persaingan…

13 hours ago

Apa Itu Paradoksal? Memahami Kontradiksi yang Mengandung Kebenaran

SwaraWarta.co.id – Apa itu paradoksal? Pernahkah Anda mendengar tentang sebuah pernyataan yang terdengar mustahil, tetapi…

16 hours ago

Erick Thohir Memohon Maaf, Mimpi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Berakhir

SwaraWarta.co.id - Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia setelah…

16 hours ago

Gagal Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Netizen Ramai-Ramai Minta Kluivert Out

SwaraWarta.co.id -  Impian Timnas Indonesia untuk tampil di Piala Dunia 2026 resmi sirna setelah dikalahkan…

16 hours ago

JELASKAN STRATEGI PERTUMBUHAN PASAR PT NESTLE INDONESIA BERDASARKAN MATRIKS ANSOFF?

SwaraWarta.co.id - Kali ini kita akan membahas jelaskan strategi pertumbuhan pasar PT Nestle Indonesia berdasarkan…

2 days ago