100 Narapidana Kasus Narkoba Dipindahkan ke Nusakambangan karena Punya HP dan Narkoba di Penjara

- Redaksi

Saturday, 31 May 2025 - 15:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para narapidana yang terancam dipindah di Nusakambangan (Dok. Ist)

Para narapidana yang terancam dipindah di Nusakambangan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) memindahkan 100 narapidana dari Riau ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.

Mereka adalah napi kasus narkoba yang kedapatan memiliki handphone (HP) dan narkoba saat berada di dalam penjara atau rumah tahanan.

Juru bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, mengatakan pemindahan ini merupakan langkah serius untuk membersihkan lapas dan rutan dari peredaran narkoba dan penggunaan HP secara ilegal.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan beserta UPT. Khususnya untuk membersihkan Lapas dan Rutan dari narkotika dan kepemilikan handphone,” kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti saat dikonfirmasi, Sabtu (31/5/2025).

Baca Juga :  Pinjam dan Gadaikan Motor Tetangga, Pria di Pacitan Dilaporkan Ke Polisi

Narapidana yang dipindahkan akan ditempatkan di Lapas dengan pengamanan maksimum dan super maksimum. Di Lapas super maksimum, setiap napi ditempatkan di sel khusus dengan interaksi yang sangat terbatas untuk mencegah pelanggaran.

Proses pemindahan dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan Ditjen PAS, bersama tim dari Direktorat Kepatuhan Internal, petugas dari Kanwil PAS Riau, dan bantuan dari Brimob Polda Riau.

“Pemindahan dipimpin Direktur Pengamanan bersama tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjen PAS dan pegawai Kantor Wilayah Ditjen PAS Riau bekerja sama dengan Brimob Polda Riau. Pemindahan ini bukan hanya penindakan dan hukuman melainkan pembelajaran masa pidana agar tidak berulah,” ucapnya.

Menurutnya, pemindahan napi ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan, pendalaman, dan penilaian sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Ganjar Pranowo Akan Laporkan Perkara Baliho Hilang di Banten

Langkah ini juga mendukung kampanye dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yaitu “bebas HP dan narkoba” di dalam lapas.

“Sehingga lapas dan rutan dapat menjadi rumah aman bagi pembinaan warga binaan sesuai dengan tujuan pemasyarakatan. Khususnya pada saatnya mereka kembali ke masyarakat, berhasil menjadi pribadi yang utuh menyadari kesalahannya dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Rika.

Berita Terkait

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan
THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026
Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!
Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web
Viral! Seruan “Stop Bayar Pajak” di Jawa Tengah, Ini Penyebab dan Fakta Sebenarnya
Penyebab Alasan Dokter Piprim Dipecat oleh Menteri Kesehatan
Siapa Mohan Hazian? Pengusaha Muda di Balik Thanksinsomnia yang Kini Jadi Sorotan

Berita Terkait

Wednesday, 18 February 2026 - 12:00 WIB

Menyambut Bulan Suci: Tata Cara dan Doa Mandi Sebelum Ramadhan

Wednesday, 18 February 2026 - 08:00 WIB

THR ASN 2026 Cair Lebih Awal? Ini Besaran dan Jadwal Terbarunya

Wednesday, 18 February 2026 - 06:14 WIB

Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Tuesday, 17 February 2026 - 07:33 WIB

Apakah Pegadaian Buka Hari Ini? Simak Jadwal Terbaru Sebelum Berangkat!

Monday, 16 February 2026 - 14:00 WIB

Cara Cek Desil Bansos 2026 Terbaru: Panduan Lengkap Lewat HP dan Web

Berita Terbaru

Cara Menonaktifkan YouTube Shorts

Teknologi

4 Cara Menonaktifkan YouTube Shorts dengan Mudah dan Efektif

Wednesday, 18 Feb 2026 - 11:00 WIB

Tata Cara Shalat Terawih 11 Rakaat di Rumah

Lifestyle

Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Tarawih 11 Rakaat di Rumah

Wednesday, 18 Feb 2026 - 09:00 WIB