Gibran Rakabuming Raka (Dok. Ist)
SwaraWarta.co.id — Polemik hukum seputar jabatan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat. Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sebelas pemohon lainnya resmi menggugat keabsahan pencalonan Gibran ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menuntut diskualifikasi Gibran dan pembatalan seluruh keputusan KPU yang berkaitan dengan penetapannya sebagai wakil presiden.
Para pemohon mendalilkan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan minimal sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum-. Pasal tersebut mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Dalam sidang yang digelar Senin (21/9/2026) malam, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, membacakan delapan petitum yang salah satunya meminta MK menyatakan bahwa penetapan Gibran mengandung cacat hukum sejak awal.
Jika gugatan ini dikabulkan, konsekuensinya sangat besar. Gibran akan didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden dan pelantikannya oleh MPR dinyatakan batal. MK juga akan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto, dengan tenggat waktu paling lambat 60 hari sesuai Pasal 8 ayat 2 UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan ini masuk dalam kategori pemakzulan. Menurut KPU, mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden telah diatur secara tegas dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945, yang mensyaratkan proses politik melalui DPR, bukan melalui gugatan biasa di pengadilan. Sebelumnya, MK telah menolak gugatan Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, yang justru memperkuat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang bersifat final dan mengikat.
Hingga saat ini, sidang masih terus bergulir dan hasil akhir perkara ini belum menemui titik final. Yang jelas, apapun putusan MK nantinya akan menjadi preseden hukum yang berdampak besar bagi stabilitas politik nasional.
SwaraWarta.co.id - Media Sosial di X kembali dihebohkan dengan beredarnya video mesum sepasang kekasih yang terjadi…
Bicara soal wisata alam di Jawa Timur, Ponorogo ternyata memiliki cukup banyak destinasi yang menawarkan…
Nama etomidate menjadi perhatian setelah selebgram Julia Prastini atau Jule diamankan polisi dalam pengembangan kasus…
Nama Dyah Laily Fardisa belakangan menjadi perhatian publik setelah kisahnya sebagai pemilik Bolosego ramai diperbincangkan…
Bermain game di HP seharusnya menjadi aktivitas yang menyenangkan. Namun, pengalaman tersebut bisa berubah ketika…
SwaraWarta.co.id - Publik kembali dikejutkan dengan insiden dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa setelah menyantap…