3 Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Dana Jaminan di Hari Tua

- Redaksi

Tuesday, 20 May 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Daftar Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan

Cara Daftar Rekrutmen BPJS Ketenagakerjaan

SwaraWarta.co.id – Memiliki dana Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan adalah aset berharga untuk masa depan.

Namun, bagaimana jika Anda membutuhkan dana tersebut untuk keperluan mendesak atau telah memasuki masa pensiun? Proses cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya cukup mudah jika Anda memahami langkah-langkahnya.

Artikel ini akan memandu Anda melalui tahapan-tahapan penting agar dana JHT Anda dapat dicairkan dengan lancar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Memahami Syarat dan Ketentuan Pencairan JHT

Sebelum membahas lebih jauh mengenai cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, penting untuk memahami terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku. Secara umum, peserta dapat mengajukan klaim JHT apabila memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Mencapai usia pensiun (56 tahun).
  • Mengundurkan diri dari pekerjaan.
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Peserta meninggal dunia (klaim diajukan oleh ahli waris).
Baca Juga :  Tren Belanja Ramadhan 2025: Waktu Sahur Jadi Momen Favorit di Tokopedia dan TikTok Shop

Pastikan Anda telah memenuhi salah satu syarat di atas sebelum melanjutkan proses pencairan.

Dokumen-dokumen pendukung seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), surat keterangan kerja atau PHK (jika ada), dan buku tabungan juga perlu disiapkan dengan lengkap.

Langkah-Langkah Praktis Mencairkan Dana JHT

Setelah memastikan persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengikuti beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan berikut:

  1. Pencairan Secara Online (Lapaspik): BPJS Ketenagakerjaan menyediakan platform online Lapaspik (Layanan Pengajuan Klaim Secara Elektronik) yang memungkinkan Anda mengajukan klaim dari mana saja. Anda perlu mengakses situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti instruksi yang diberikan. Pastikan data diri dan dokumen yang diunggah sesuai dan valid.
  2. Pencairan Secara Offline (Kantor Cabang): Jika Anda memilih cara manual, Anda dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Ambil nomor antrean untuk pengajuan klaim dan serahkan dokumen-dokumen yang telah disiapkan kepada petugas. Petugas akan membantu Anda dalam proses pengajuan.
  3. Pencairan Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): Aplikasi JMO juga menyediakan fitur untuk pengajuan klaim JHT dengan beberapa persyaratan tertentu. Pastikan aplikasi JMO Anda telah diperbarui ke versi terbaru.
Baca Juga :  Rekomendasi Aplikasi Pinjol OJK yang sudah Pasti Aman

Setelah pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening bank yang telah Anda daftarkan. Proses pencairan biasanya memakan waktu beberapa hari kerja.

Penting untuk selalu memantau status pengajuan Anda melalui kanal yang telah Anda gunakan. Dengan memahami cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dan mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik, proses pencairan dana JHT Anda akan berjalan dengan mudah dan efisien.

 

Berita Terkait

BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Semua Tetap Bungkam: Bagaimana Falun Gong Mengambil Uang Warga Amerika
5 Cara Mengelola Uang di Usia Muda untuk Masa Depan yang Lebih Baik
Berhenti Hanya Menabung di Rekening! Ternyata Ini Dampak Inflasi yang Mengancam Kekayaan Anda
IHSG Merah Membara Lagi? Ini 5 Penyebab IHSG Sering Anjlok yang Wajib Kamu Tahu!
338 Dolar Berapa Rupiah? Intip Nilai Tukar Terbaru dan Cara Menghitungnya

Berita Terkait

Wednesday, 30 September 2026 - 12:23 WIB

BLT untuk 50 Juta Warga Miskin, Benarkah Langsung Masuk Rekening? Ini Jadwalnya

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Saturday, 26 September 2026 - 13:24 WIB

Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?

Thursday, 24 September 2026 - 09:28 WIB

Semua Tetap Bungkam: Bagaimana Falun Gong Mengambil Uang Warga Amerika

Sunday, 5 July 2026 - 10:20 WIB

5 Cara Mengelola Uang di Usia Muda untuk Masa Depan yang Lebih Baik

Berita Terbaru