Swarawarta.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan bahwa 4 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat (AS) telah ditangkap oleh otoritas AS. Salah satu dari mereka telah dideportasi, sementara tiga lainnya masih menjalani proses hukum.
Menurut Kemlu RI, dua WNI di Atlanta, Georgia, akan menjalani sidang pada 12 Maret mendatang.
“Seorang WNI di San Fransicso sudah dideportasi,” ujar Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha usai taklimat media di Jakarta, dilansir Antara, Kamis (6/3/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, seorang WNI di New York masih menjalani proses hukum.
Kemlu RI juga mengimbau WNI di AS untuk memahami hak-hak hukum mereka jika ditahan, termasuk hak mendapat akses kekonsuleran, pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan tanpa pendampingan pengacara.
SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…
SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud transisi layanan? dan mengapa transisi layanan itu penting? Transisi layanan…
SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, tuliskan 11 etika dasar yang digagas dalam tulisan di atas.…
SwaraWarta.co.id - Seorang guru memperhatikan bahwa banyak siswa di kelasnya sulit bekerja sama dalam tugas…
SwaraWarta.co.id - Ingin tahu cara live streaming di TikTok dengan HP secara praktis agar siaran…
SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…