SwaraWarta.co.id – Siapa bilang mengurus identitas digital itu ribet? Faktanya, cara daftar IKD (Identitas Kependudukan Digital) jauh lebih cepat dari yang kamu bayangkan.
Hanya dengan smartphone dan KTP-el, kamu bisa memiliki KTP digital dalam genggaman. Penasaran bagaimana caranya? Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Apa Itu IKD dan Kenapa Kamu Wajib Punya?
IKD adalah representasi digital dari KTP elektronik yang bisa diakses melalui aplikasi di ponsel pintar-. Dengan IKD, kamu tidak perlu lagi membawa KTP fisik saat mengurus layanan publik, perbankan, BPJS, hingga rumah sakit cukup tunjukkan QR code dari aplikasi. Praktis, aman, dan tentunya gratis!
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Syarat Daftar IKD
Sebelum memulai, pastikan kamu sudah memenuhi syarat berikut:
- Sudah melakukan perekaman KTP elektronik dan berstatus tunggal-
- Memiliki smartphone Android minimal versi 7.1 atau iPhone-
- Memiliki alamat email dan nomor telepon aktif
- Membawa KTP-el saat proses aktivasi
Langkah-Langkah Cara Daftar IKD
- Unduh Aplikasi IKD
Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Registrasi Data Diri
Buka aplikasi, pilih menu Pendaftaran Luring (Offline), lalu isi data diri berupa NIK, nama lengkap, email aktif, dan nomor telepon.
- Verifikasi Wajah
Lakukan swafoto (selfie) untuk pemadanan face recognition. Pastikan pencahayaan cukup dan wajah terlihat jelas di kamera.
- Pindai QR Code di Disdukcapil
Datang ke Kantor Disdukcapil, kecamatan, desa/kelurahan, atau gerai layanan adminduk terdekat. Petugas akan memindai QR code dari aplikasimu.
- Aktivasi via Email
Cek email yang kamu daftarkan. Masukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email SIAK Terpusat, lalu pilih Aktivasi.
- Atur PIN dan Selesai!
Masukkan PIN awal dari kode aktivasi, lalu ubah PIN sesuai keinginanmu untuk keamanan aku. Selamat, IKD kamu sudah aktif!
Manfaat IKD yang Bikin Hidup Lebih Mudah
Selain praktis, IKD juga meningkatkan keamanan data karena dilengkapi enkripsi dan verifikasi canggih. Kamu juga bisa mengajukan permohonan administrasi kependudukan langsung dari aplikasi tanpa harus datang ke kantor.
Jadi, tunggu apa lagi? Cara daftar IKD hanya butuh waktu sekitar 5 menit di kantor Disdukcapil. Segera aktivasi dan rasakan kemudahan layanan publik di era digital!

















