Besok, Polisi Periksa Anak David Naif, Guna Dalami Sosok Pemeran di Video Syur yang Viral

- Redaksi

Monday, 5 August 2024 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

david naif dan Audrey Davis

david naif dan Audrey Davis

SwaraWarta.co.id – Polda Metro Jaya telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap AD, anak dari musisi David Naif, terkait video syur yang viral di media sosial. Pemanggilan AD akan dilaksanakan di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (6/8/2024) besok.

“Untuk pemeriksaan terhadap AD dijadwalkan besok hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ (lantai 5 gedung Ditreskrimum PMJ),” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Senin (5/8/2024).

Ade Safri menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami siapa pemeran dalam video syur yang disebut-sebut mirip AD. “Besok jadwal pemeriksaan terhadap AD. (Pemeran pria) berikutnya akan diperiksa,” ungkapnya.

Video syur yang mirip AD telah menjadi viral di media sosial. Polisi telah menangkap dua orang yang diduga sebagai penyebar dan penjual video tersebut melalui platform Telegram dan X, termasuk video yang mirip anak musisi berinisial AD. Kedua tersangka tersebut adalah MRS (22) dan JE (35), yang ditangkap di lokasi berbeda pada 29 Juli 2024.

Modus operandi tersangka MRS adalah dengan mengiklankan sejumlah video syur melalui media sosial. Pembeli kemudian diminta menghubungi admin ke ID Telegram @siscanci atau @PaidPromoteOnly. Untuk mendapatkan video lengkap, tersangka menawarkan dua paket, yakni paket VIP seharga Rp35 ribu dan paket VVIP seharga Rp100 ribu. Setelah pembayaran, pembeli menerima link Terabox untuk menonton video syur secara penuh.

Baca Juga :  Cek Tanggal Merah Juni 2025! Ini Daftar Libur Nasional Lengkap dan Hari Besarnya

Sementara itu, tersangka JE mengunggah konten video pornografi yang mirip anak musisi melalui akun X miliknya dengan username @HwanDongZhou. JE tidak memperjualbelikan video tersebut, tetapi mentransmisikan atau mendistribusikan dan menyebarluaskannya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!
Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar
Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         
Cara Cek BSU di JMO Terbaru, Berikut Ini Persyaratan yang Harus Kamu Ketahui!
3 Rekomendasi Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Kaki, Ada Hoka hingga New Balance
8 Weton Tibo Lungguh dalam Primbon Jawa, Konon Dikaitkan dengan Kedudukan dan Kemuliaan

Berita Terkait

Monday, 5 October 2026 - 10:02 WIB

Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!

Sunday, 4 October 2026 - 09:06 WIB

Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?

Sunday, 4 October 2026 - 06:12 WIB

Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Saturday, 3 October 2026 - 09:00 WIB

Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Friday, 2 October 2026 - 07:12 WIB

Kenapa Kapolri Sigit Diganti? Terungkap Karena Alasan Ini!         

Berita Terbaru