Aktivitis 98 hingga Guru Besar Gelar Aksi Demo, Ini Titik Lokasinya!

- Redaksi

Thursday, 22 August 2024 - 08:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitis 98 dan guru besar bakal gelar aksi di Senayan
(Dok. Ist)

Aktivitis 98 dan guru besar bakal gelar aksi di Senayan (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Sejumlah aktivis 98 dan beberapa guru besar berencana menggelar aksi demonstrasi pada hari ini.

Ray menyampaikan alasan aksi tersebut dilakukan di depan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Besok yang hadir itu adalah orang-orang yang telah tertera namanya di situ, nama-nama yang ada itu sudah kita konfirmasi,” kata Ray kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, ada sejumlah pihak lain yang juga akan mengadakan aksi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

“Yang di DPR ya Partai Buruh dan berbagai elemen masyarakat, karena kalau dilihat dari berbagai medsos banyak sekali kelihatan yang ingin terlibat, mereka ini ke MK atau ke DPR,” tutur dia.

Baca Juga :  Bahas Kecurangan Pemilu, Megawati Kumpulkan Ganjar-Mahfud dan Ketum Parpol

Ray mengimbau masyarakat untuk bergabung dalam aksi penolakan terhadap RUU Pilkada yang akan digelar besok. Masyarakat bisa memilih untuk hadir di MK atau di DPR.

“Secara formal, menurut UUD keputusan yang dibuat MK apapun substansinya harus ditaati. Secara substantif, keputusan MK terkait dengan penurunan threshold partai untuk bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah benar dari perspektif demokrasi dan upaya menciptakan pemerintahan yang baik,” tutur dia.

Prof. Saiful Mujani turut memberikan pandangannya terkait aksi yang akan berlangsung besok.

Dia menekankan bahwa keputusan MK mengenai Pilkada harus dihormati.

Menurut Saiful, keputusan MK tersebut penting untuk menjaga hak rakyat agar tetap bisa memilih setidaknya dua calon dalam Pilkada.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Polres Tangerang Selatan Gelar Pengobatan Gratis dan Sunatan Massal

Selain itu, keputusan ini juga bertujuan untuk mencegah terbentuknya koalisi besar yang mendominasi.

“Keputusan MK itu mencegah koalisi gemuk yang menghilangkan kontestasi antara calon. Adanya kontestasi ini membuat rakyat bisa menilai mana yang lebih baik di antara calon,” tuturnya.

Saiful menambahkan bahwa keputusan MK juga berfungsi untuk menghindari terjadinya situasi di mana calon tunggal harus melawan kotak kosong dalam Pilkada.

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa rakyat harus mendukung MK dan melawan segala upaya yang berlawanan dengan keputusan tersebut.

“Keputusan MK itu mencegah lahirnya seorang calon melawan kotak kosong, mencegah calon melawan calon boneka, mencegah politik kartel. Politik kartel tak mengenal kontestasi, semua kolusi, diatur oleh yang paling berkuasa. Kartel dibuat untuk penguasa tunggal, dan tidak ada kontrol. Keputusan MK itu menegakkan demokrasi. Keputusan MK yang benar ini secara inkonstitusional ditolak DPR. Saya dan banyak warga yang lain harus membela MK. Kami bersama MK melawan kekuasaan berbasis kartel itu,” tutur dia.

Berita Terkait

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting
Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan
Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak
Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis
Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial
Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Berita Terkait

Wednesday, 6 August 2025 - 17:48 WIB

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 August 2025 - 16:44 WIB

Cara Verval Ijazah di Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru dan Tenaga Kependidikan

Wednesday, 6 August 2025 - 15:39 WIB

Cara Mudah Login eReg Pajak.go.id: Panduan Lengkap untuk Wajib Pajak

Tuesday, 5 August 2025 - 17:29 WIB

Badan Gizi Nasional Buka 33.378 Formasi PPPK 2025 untuk Program Makan Bergizi Gratis

Sunday, 3 August 2025 - 17:33 WIB

Waspada! Penipuan Klaim Saldo Dana Gratis Marak di Media Sosial

Berita Terbaru

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Berita

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Besaran, Ketentuan & Fakta Penting

Wednesday, 6 Aug 2025 - 17:48 WIB

Teknologi

Ingin Jadi Bagian dari Gojek? Simak Cara Daftar GoCar dengan Mudah!

Wednesday, 6 Aug 2025 - 16:27 WIB