Cekoki Balita Obat Penggemuk, Baby Sister di Surabaya Terancam 10 Tahun Penjara

- Redaksi

Wednesday, 16 October 2024 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampang baby sister berikan obat penggemuk
(Dok. Ist)

Tampang baby sister berikan obat penggemuk (Dok. Ist)

Swarawarta.co.id – Seorang baby sitter berinisial NB (36) yang tinggal di Surabaya telah ditangkap setelah memberikan obat penggemuk kepada balita yang ia asuh.

Akibat tindakan tersebut, balita itu mengalami pembengkakan di wajah dan tubuh.

Dilansir dari detikJatim, NB kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia mengaku mendapatkan obat tersebut melalui pembelian online.

“Iya, tersangka (pengasuh korban) menerangkan membeli obat itu dari marketplace. Pembelian dilakukan di dua toko berbeda, masing-masing 2 kali dan 5 kali,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa, (15/10/2024).

Obat yang diberikan kepada korban mengandung Siproheptadine dan Deksametasone, dan telah diberikan selama hampir satu tahun dengan alasan untuk meningkatkan nafsu makan, yang menyebabkan balita tersebut mengalami kelebihan berat badan.

Baca Juga :  Tak Ada Perempuan yang Pimpin KPK, MAKI Bilang Begini

“Berat badannya juga overweight, mencapai 19,5 Kg, tanpa sepengetahuan atau seizin orang tua korban. Sedangkan NB bukan ahli farmasi,” tambahnya.

Terkait dengan penjualan obat tersebut, Farman menyatakan bahwa hal itu bukan merupakan tanggung jawab pihak kepolisian.

NB dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, serta pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun.

Berita Terkait

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status
KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial
Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya
TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak
Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!
Masjid Al-Aqsa Terancam Roboh Akibat Penggalian oleh Israel
Israel Kembali Lancarkan Serangan Udara ke Jalur Gaza pada Malam Hari
Sertifikasi Guru TW 3 2025 Telah Cair: Ini Jadwal, Besaran, dan Daerah yang Menerima

Berita Terkait

Sunday, 2 November 2025 - 15:12 WIB

Pencairan TPG Triwulan III 2025: Gelombang, Jadwal, dan Cara Cek Status

Sunday, 2 November 2025 - 14:21 WIB

KKS Baru BNI 2025: Jadwal dan Cara Cek Pencairan Dana Bantuan Sosial

Friday, 31 October 2025 - 19:23 WIB

Pabrik Sepatu Nike PHK 3.000 Karyawan, Ini Kronologi dan Penyebab di Baliknya

Friday, 31 October 2025 - 19:17 WIB

TNI AL dan PT PAL Berhasil Uji Penembakan dari Kapal Selam Tanpa Awak

Thursday, 30 October 2025 - 15:52 WIB

Apakah BSU akan Cair Lagi? Begini Kata Kemnaker!

Berita Terbaru

Lawan Kata Haus Menurut KBBI

Pendidikan

Mengenal Lawan Kata Haus Menurut KBBI, Ternyata Ada Dua!

Sunday, 2 Nov 2025 - 15:37 WIB