McGregor Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Usai Terseret Kasus Penyerangan Seksual pada 2018

- Redaksi

Saturday, 23 November 2024 - 22:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Diberitakan, Martial Arts MMA terkenal asal Irlandia, Conor McGregor, dijatuhi kewajiban membayar ganti rugi hampir 250.000 euro (sekitar US$259.950)

setelah sebuah juri di Pengadilan Tinggi Irlandia memutuskan bahwa dirinya terbukti melakukan penyerangan seksual terhadap seorang wanita pada 2018.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini dibuat oleh juri yang terdiri dari delapan wanita dan empat pria, setelah mereka melakukan deliberasi selama lebih dari enam jam pada hari Jumat.

Klaim tersebut diajukan oleh Nikita Hand, yang menuduh McGregor melakukan penyerangan seksual terhadap dirinya pada 9 Desember 2018.

Di persidangan, Hand juga menyebutkan bahwa seorang pria lain, James Lawrence, melakukan hal yang sama terhadap dirinya.

Baca Juga :  Mobil Kepausan Paus Fransiskus Diubah Jadi Klinik Kesehatan Keliling untuk Anak-Anak di Jalur Gaza

Namun, setelah melalui proses pembuktian, juri memutuskan bahwa Lawrence tidak bersalah.

McGregor, yang berusia 36 tahun, membantah tuduhan tersebut. Ia bersikeras bahwa hubungan intim yang terjadi antara dirinya dan Hand adalah sepenuhnya berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

McGregor juga menanggapi klaim bahwa dirinya menyebabkan luka memar pada tubuh Hand.

Namun, pengacara Hand menyebutkan bahwa Hand mengalami luka yang cukup serius, yang membuat dokter di unit perawatan serangan seksual meminta foto-foto sebagai bukti.

Dalam kesaksiannya, Hand mengungkapkan bahwa pertemuannya dengan McGregor terjadi setelah sebuah pesta Natal di tempat kerja.

Setelah pertemuan tersebut, ia dan seorang teman diantar oleh McGregor ke sebuah pesta di sebuah hotel di daerah selatan Dublin.

Baca Juga :  Siap-Siap, Pelaku Pembunuhan Terhadap Istrinya di Tambora Diancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Di sana, mereka mengkonsumsi alkohol dan obat-obatan terlarang. Hand mengaku bahwa McGregor membawanya ke dalam kamar tidur di penthouse hotel itu, di mana dia diduga melakukan penyerangan seksual terhadapnya.

Pihak pengacara Hand menambahkan bahwa setelah kejadian tersebut, pada keesokan harinya, Hand pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Di sana, seorang dokter menemukan tanda-tanda kekerasan fisik dan merekomendasikan agar foto-foto luka diambil sebagai bukti.

Setelah proses hukum berlangsung, juri akhirnya memutuskan bahwa McGregor harus membayar ganti rugi kepada Hand.

Meski demikian, McGregor tidak mengeluarkan komentar setelah keputusan tersebut dan meninggalkan ruang sidang di tengah kerumunan wartawan.

Di media sosial, McGregor menyatakan bahwa ia berencana untuk mengajukan banding terhadap keputusan tersebut.

Baca Juga :  Saldo Dana Bansos Tetap Cair! Cek Daftar 5 Bantuan di Era Prabowo Subianto dan Cara Cek NIK KTP

Di luar pengadilan, Hand memberikan pernyataan yang mengungkapkan rasa terima kasih atas dukungan yang dia terima.

Dia mengungkapkan bahwa dirinya merasa diberdayakan dan berharap ceritanya bisa menjadi pengingat bagi para korban pelecehan seksual lainnya untuk berbicara dan memperjuangkan keadilan.

“Untuk semua korban kekerasan seksual, saya berharap cerita saya bisa menjadi pengingat bahwa tidak peduli seberapa takutnya Anda, suarakan, Anda memiliki hak dan teruslah berjuang untuk keadilan,” ujar Hand.***

Berita Terkait

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pekan Raya Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Konser Akhir Pekan!
Indomaret Luncurkan Promo JSM dan Mingguan Hari Ini, 20 Juni 2025
OpenAI Hentikan Kerja Sama dengan Scale AI setelah Startup Itu Dapat Investasi dari Meta
Iran Luncurkan Rudal Canggih Sejjil dalam Serangan Terhadap Israel
Warga Negara Asing Asal Suriah Diamankan Imigrasi Ponorogo
Remaja 19 Tahun Tertangkap Mencuri Kambing di Ponorogo
Cak Imin: Pesantren Berperan Penting dalam Mengentaskan Kemiskinan dan Membangun Desa

Berita Terkait

Friday, 20 June 2025 - 16:20 WIB

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Friday, 20 June 2025 - 16:10 WIB

Pekan Raya Jakarta 2025 Resmi Dibuka, Ini Jadwal Konser Akhir Pekan!

Friday, 20 June 2025 - 16:05 WIB

Indomaret Luncurkan Promo JSM dan Mingguan Hari Ini, 20 Juni 2025

Friday, 20 June 2025 - 15:51 WIB

OpenAI Hentikan Kerja Sama dengan Scale AI setelah Startup Itu Dapat Investasi dari Meta

Friday, 20 June 2025 - 15:49 WIB

Iran Luncurkan Rudal Canggih Sejjil dalam Serangan Terhadap Israel

Berita Terbaru

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Berita

KPK akan Siap Mengawasi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

Friday, 20 Jun 2025 - 16:20 WIB