41 Pengedar Narkoba di Bandung Berhasil Diringkus Polisi

- Redaksi

Tuesday, 23 April 2024 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polrestabes Bandung saat membeberkan barang bukti (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id41 orang pengedar narkoba di Kota Bandung ditangkap oleh polisi dalam kurun waktu 20 hari. 

Mereka terdiri dari 39 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Kasus yang berhasil diungkap mencakup 22 kasus narkotika jenis sabu-sabu, 4 kasus ganja, 2 kasus tembakau sintetis, dan 2 kasus obat keras.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami memiliki 30 kasus laporan polisi dengan 41 tersangka pengedar narkotika,” kata Agah di Mako Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Senin (22/4). 

Dari 41 pengedar narkoba yang ditangkap, dua orang di antaranya adalah wanita yang merupakan kakak dan adik ipar. 

Baca Juga:

Baca Juga :  Bawaslu Selidiki Surat Suara Tercoblos di Taiwan, Ini Dia Alasannya!

Polda Jateng Tangkap 4 Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Jawa-Sumatera

Mereka merupakan keluarga dari pelaku yang masih buron dan merupakan residivis kasus yang sama. 

Salah satu pelaku yang masih buron melibatkan keluarganya dalam kejahatan narkotika.

“Ini lah kejahatan narkotika berbahaya, tidak sungkan pelaku melibatkan keluarga. Kedua wanita ini satu keluarga dari pelaku yang masih DPO berinisial RS,” ujarnya.

Total barang bukti yang diamankan polisi,  antara lain sabu seberat 239,39 gram, daun ganja kering seberat 3.518,2 gram, tembakau sintetis seberat 1.689,43 gram, obat keras 2.056 butir, 29 timbangan digital, dan 39 handphone berbagai merek.

Para pengedar narkoba tersebut mengedarkan narkoba dengan modus operandi menempel dan memberikan maps kepada pembeli. 

Baca Juga :  Pameran Seni dan Produk Lokal: Banyuwangi Art Week/Kuliner dan Sekarkijang Creative Fest 2024

“Dia melibatkan keluarga, menyimpan atau untuk menempelkan untuk diambil pembeli, pedagang lumpia,” terangnya.

Baca Juga:

25 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba Berhasil Ditangkap di Karawang

Lebih lanjut, pelaku dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. 

Sedangkan tersangka peredaran obat keras terbatas dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan ayat 2, pasal 111 ayat 1 dan ayat 2, pasal 112 ayat 1 dan ayat 2, pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya. 

Berita Terkait

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air
Liverpool Serius Ingin Datangkan Alexander Isak, Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub
Sambal Goreng Daging Buncis, Lauk Rumahan yang Lezat dan Praktis
Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Banyak Acara Seru, Catat Tanggalnya!
Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap Polsek Palmerah
Kebakaran di Tebet Jakarta Selatan, Menghanguskan Tujuh Rumah dan Tewaskan Satu Orang
Tiongkok Evakuasi Ratusan Warganya dari Iran dan Israel di Tengah Konflik
Ibunda Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara karena Suap Hakim

Berita Terkait

Thursday, 19 June 2025 - 16:06 WIB

Kasus Korupsi CPO Wilmar, Guncang Regulasi dan Industri di Tanah Air

Thursday, 19 June 2025 - 15:53 WIB

Liverpool Serius Ingin Datangkan Alexander Isak, Siap Pecahkan Rekor Transfer Klub

Thursday, 19 June 2025 - 15:51 WIB

Sambal Goreng Daging Buncis, Lauk Rumahan yang Lezat dan Praktis

Thursday, 19 June 2025 - 15:43 WIB

Jakarta Rayakan HUT ke-498 dengan Banyak Acara Seru, Catat Tanggalnya!

Thursday, 19 June 2025 - 14:29 WIB

Wanita Penipu Adopsi Bayi Ditangkap Polsek Palmerah

Berita Terbaru