Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu, 6 Tersangka Ditangkap

- Redaksi

Friday, 3 January 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu (Dok. Ist)

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Bayi di Kota Batu (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Polisi berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi yang melibatkan enam pelaku. Para pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pranata, menjelaskan bahwa bayi-bayi tersebut dijual ke berbagai daerah dengan harga antara Rp 18 juta hingga Rp 19 juta.

Proses transaksi dilakukan melalui media sosial Facebook dengan modus menyatukan ibu yang tidak memiliki anak dengan calon orang tua angkat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perdagangan ini dilakukan lewat media sosial Facebook dengan berkedok mempertemukan ibu yang tidak punya anak untuk diadopsi,” terang Andi, Kamis (2/1/2024).

Dari penyelidikan awal, Andi mengungkapkan bahwa sindikat ini telah menjual lima bayi. Pihak kepolisian terus berupaya menelusuri jaringan ini hingga tuntas.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Undang Ustadz Adi Hidayat untuk Ceramah di Depan Kabinet Merah Putih

“Semoga kami bisa menuntaskan kasus jaringan penjualan bayi secara nasional ini,” tandas Andi.

Enam pelaku yang diamankan diketahui berasal dari luar Kota Batu, seperti Sidoarjo, Nganjuk, hingga Jakarta. Polisi menduga jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring dengan proses penyelidikan yang terus berjalan.

“Kami mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan bayi,” kata Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pranata, Kamis (2/1/2025).

Polres Kota Batu berkomitmen untuk memberantas perdagangan bayi yang sangat merugikan ini, sembari mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik adopsi ilegal yang marak di media sosial.

Berita Terkait

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah
Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam
Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?
Cara Cek NPWP Online dengan Mudah Tanpa Ribet yang Belum Banyak Diketahui Orang
Ini Penyebab Aplikasi JMO Tidak Bisa Dibuka dan Cara Ampuh Mengatasinya

Berita Terkait

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Tuesday, 29 July 2025 - 10:06 WIB

Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!

Tuesday, 29 July 2025 - 09:53 WIB

Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Tuesday, 29 July 2025 - 08:50 WIB

Cara Beli Tiket Final AFF U-23 Indonesia Vs Vietnam Nanti Malam

Monday, 28 July 2025 - 12:00 WIB

Angka Kemiskinan Terus Meningkat di Indonesia, Apakah Ini Tanggung Jawab Pemerintah?

Berita Terbaru

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi

Pendidikan

Mengapa Pancasila Disebut sebagai Ideologi? Memahami Fondasi Bangsa

Thursday, 31 Jul 2025 - 10:30 WIB