DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Minerba: Kampus Tak Dapat Konsesi Tambang

- Redaksi

Wednesday, 19 February 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Minerba (Dok. Ist)

DPR dan Pemerintah Sepakati Revisi UU Minerba (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (18/2/2025).

Pemerintah diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pembatalan wacana pemberian izin konsesi tambang kepada perguruan tinggi.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai gantinya, izin usaha pertambangan akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha swasta yang bertujuan mendukung kepentingan perguruan tinggi.

Poin-Poin Penting dalam Revisi UU Minerba

1. Perubahan Skema Pemberian Izin Tambang

DPR mengusulkan perubahan dalam mekanisme pemberian izin usaha pertambangan. Meskipun sistem lelang tetap diterapkan, revisi ini menambahkan skema prioritas.

Baca Juga :  Hamil Tanpa Suami, Mahasiswa Sumenep Nekat Buang Bayi di Teras Masjid

Tujuannya adalah memastikan distribusi sumber daya alam yang lebih adil, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi.

2. Kampus Tidak Lagi Diberi Konsesi Tambang, Hanya Dapat Bantuan Dana Riset

Awalnya, ada wacana untuk memberikan izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi. Namun, dalam revisi ini, wacana tersebut dibatalkan.

Sebagai gantinya, pemerintah akan menyediakan dana untuk riset dan beasiswa bagi mahasiswa melalui BUMN atau BUMD.

3. Konsesi Tambang Bisa Diberikan kepada Ormas Keagamaan

Selain kepada BUMN dan BUMD, DPR dan pemerintah juga menyepakati bahwa organisasi masyarakat (ormas) keagamaan bisa mendapatkan izin usaha pertambangan.

4. Pengelolaan Minerba Sepenuhnya di Bawah BUMN dan BUMD

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengelolaan tambang akan tetap berada di tangan BUMN dan BUMD, serta badan usaha lain yang memenuhi syarat.

Baca Juga :  Guru Honorer SDN 4 Baito Diperiksa Propam Polda Sultra Terkait Dugaan Permintaan Uang oleh Polisi

Dengan adanya revisi ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam bisa lebih transparan dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat serta daerah penghasil sumber daya.

Berita Terkait

Lagi Cari Loker Medan dan Mau Interview? Yuk Ketahui 8 Kesalahan Interview Kerja yang Harus Kamu Hindari
Badan Gizi Nasional Beri Peringatan Keras Mitra Dapur MBG yang Bekerja Tidak Sesuai Prosedur
IRT Ditemukan Tewas Terikat di Pohon, Diduga Korban Pembunuhan
Wanita Lansia di Palembang Tewas Dibunuh Siswa SMK
Pemkab Ponorogo Diminta Serius Tangani Prostitusi
Presiden Prabowo Hadiri Acara Halal Bihalal Purnawirawan TNI AD, Gibran Tak Hadir
KRL Bogor-Jakarta Kota Tertabrak Mobil Boks, Perjalanan Terganggu
Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-sabu

Berita Terkait

Wednesday, 7 May 2025 - 12:30 WIB

Lagi Cari Loker Medan dan Mau Interview? Yuk Ketahui 8 Kesalahan Interview Kerja yang Harus Kamu Hindari

Wednesday, 7 May 2025 - 10:29 WIB

Badan Gizi Nasional Beri Peringatan Keras Mitra Dapur MBG yang Bekerja Tidak Sesuai Prosedur

Wednesday, 7 May 2025 - 08:59 WIB

IRT Ditemukan Tewas Terikat di Pohon, Diduga Korban Pembunuhan

Wednesday, 7 May 2025 - 08:51 WIB

Wanita Lansia di Palembang Tewas Dibunuh Siswa SMK

Wednesday, 7 May 2025 - 08:47 WIB

Pemkab Ponorogo Diminta Serius Tangani Prostitusi

Berita Terbaru

Alasan Penyebab Bisnis Sulit Berkembang yang Wajib Diwaspadai

Bisnis

6 Alasan Penyebab Bisnis Sulit Berkembang yang Wajib Diwaspadai

Wednesday, 7 May 2025 - 10:41 WIB

Cara Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pisaan

Pendidikan

4 Cara Menjaga dan Melestarikan Tradisi Pisaan yang Baik dan Benar

Wednesday, 7 May 2025 - 09:58 WIB