Polres Jombang Berhasil Sita Ribuan Botol Miras hingga Amankan 4 Orang Penjual

- Redaksi

Wednesday, 19 February 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id -Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras), Polres Jombang menggelar operasi intensif selama lima hari yang melibatkan seluruh jajaran polsek Jombang.

Operasi ini berhasil menyita 2.600 botol miras berbagai jenis serta menangkap empat orang yang diduga menjadi pengedar miras di wilayah tersebut.

Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa barang bukti yang disita mencakup berbagai jenis miras, di antaranya 354 botol arak kemasan 600 ml, 1.320 botol arak Bali kemasan 600 ml, 12 botol anggur merah, 30 botol bir, 60 botol anggur hijau, vodka, hingga tuak.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, turut disita dua unit kendaraan yang digunakan untuk distribusi, yaitu mobil pikap Suzuki Carry dan Toyota Avanza.

Baca Juga :  Transaksi Qris Kena PPN, Dirjen Pajak Angkat Bicara

“Jadi, peredaran miras di Jombang ini ternyata kiriman dari wilayah Nganjuk juga wilayah Bali. Dua mobil ini adalah sarana pengangkutnya,” jelasnya saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (18/2/2025).

Menurut Ardi, razia ini adalah bagian dari komitmen Polres Jombang untuk memberantas peredaran miras di wilayah yang dikenal sebagai Kota Santri.

Dalam operasi tersebut, empat orang pengedar miras berhasil diamankan. Mereka adalah MS (29), warga Desa Janti, Jogoroto, Jombang, yang biasa menjual miras kepada anak-anak muda di warkop Pasar Mojoagung.

“Beberapa kejadian kejahatan pembunuhan, penganiayaan, pencurian maupun kejahatan jalanan lainnya, rata-rata disebabkan miras. Jadi, para pelaku ini biasanya minum miras sebelum beraksi,” terangnya.

Baca Juga :  Viral Video Syur 1 menit 14 detik, Bulan Sutena Angkat Bicara

Kemudian, FTR (36), warga Desa Cangkringmadu, Perak, Jombang, yang menjadi distributor miras untuk warkop-warkop di Desa Mojongapit.

HR (27), warga Jalan Diponegoro, Tulungagung, diketahui sebagai sales miras dari Nganjuk ke Jombang.

Terakhir, MRW (23), warga Surabaya, yang mendatangkan arak Bali untuk dijual di Jombang, Salatiga, dan Yogyakarta.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menyebut keempat pelaku akan dijerat Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Dengan operasi ini, Polres Jombang berharap dapat mengurangi peredaran miras yang kerap menjadi penyebab masalah sosial dan tindak kejahatan di wilayah hukumnya.

Langkah tegas Polres Jombang ini diharapkan dapat menciptakan suasana yang lebih aman dan nyaman di tengah masyarakat, sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat mengedarkan miras secara ilegal.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Tetapkan Crazy Rich Surabaya Sebagai Tersangkanya Korupsi

“Ancaman pidananya kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling banyak Rp 20 juta,” tandasnya

Berita Terkait

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah
Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!
Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional
Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?
Apakah JNE Buka Hari Minggu? Ini Jadwal dan Layanan yang Tersedia!
Dana PIP September 2025 Telah Cair: Cek Penerima dan Manfaatnya!
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Jadi Incaran Indonesia, Meski Fokus Non Tempur Tetap Dikenal Punya Daya Tempur yang Kuat

Berita Terkait

Tuesday, 16 September 2025 - 17:28 WIB

VIRAL! Kepala Sekolah di Prabumulih Dipecat Usai Menegur Anak Walikota Bawa Mobil ke Sekolah

Tuesday, 16 September 2025 - 14:45 WIB

Klaim PLN Bagikan Token Gratis September 2025 Adalah Hoaks, Waspada Penipuan!

Tuesday, 16 September 2025 - 14:37 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PMO Kemenkop 2025 Resmi Diumumkan, Ini Link dan Jadwal Selanjutnya

Monday, 15 September 2025 - 10:19 WIB

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

Sunday, 14 September 2025 - 16:47 WIB

Apakah PPPK Paruh Waktu Masuk ASN?

Berita Terbaru