KPAI Sesalkan Insiden Siswa SMK Tewas Saat Pentas Seni, Dorong Pengawasan Lebih Ketat

- Redaksi

Monday, 24 February 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan keprihatinannya terhadap insiden tragis yang menimpa seorang siswa SMK di Padalarang, MDR (17).

Siswa tersebut meninggal dunia saat tengah memperagakan adegan bunuh diri dalam sebuah pentas seni.

KPAI menilai bahwa penggunaan properti dalam pementasan seharusnya berada di bawah pengawasan ketat dari pihak sekolah, terutama para guru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menyesalkan dengan kejadian yang nahas tersebut, mestinya tetap dalam pengawasan dan pembinaan guru atau pelatih bahkan seharusnya properti drama diperiksa sebelum digunakan,” kata Komisioner KPAI Aris Adi Leksono kepada wartawan, Sabtu (22/2/2025).

Aris Adi Leksono, anggota KPAI, meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah untuk mengusut kasus ini. Ia menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan bahwa korban mengalami luka fatal akibat tertusuk gunting yang digunakan sebagai properti dalam pertunjukan tersebut.

Baca Juga :  Liga 1 Pekan ke-32: Perebutan Tiket Asia dan Laga Hidup-Mati Hindari Degradasi

“Agar diketahui sebab utamanya apa, benar tidak sengaja atau disengaja menggunakan gunting asli atau seperti apa perlu pihak berwajib bergerak cepat melakukan investigasi,” jelasnya.

Selain itu, Aris menyoroti pentingnya perhatian lebih dari pihak sekolah terhadap keselamatan siswa. Ia mendorong satuan pendidikan untuk menerapkan kebijakan perlindungan anak atau child safeguarding.

“Kejadian tersebut perlu menjadi perhatian satuan pendidikan untuk tetap melakukan pengawasan setiap aktivitas anak, memastikan aman, tidak ada benda berbahaya yang digunakan. Ke depan setiap satuan Pendidikan dapat menerapkan child safeguarding,” ucapnya.

Kebijakan ini mencakup prosedur dan langkah-langkah pencegahan agar anak-anak terhindar dari berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, serta kelalaian yang dapat membahayakan mereka

Baca Juga :  Polisi Berhasil Ringkus 4 Tersangka dalam Kasus Prostitusi di Kebayoran Baru

Lebih jauh, Aris menjelaskan bahwa child safeguarding bertujuan untuk memastikan lingkungan sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak-anak. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

“Child safeguarding penting karena menjaga keamanan anak-anak, keluarga mereka, dan masyarakat. Lalu menjamin hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal,” terangnya.

“Melindungi anak-anak dari kekerasan, pelecehan, penelantaran, eksploitasi seksual, atau yang telah disakiti, serta menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak-anak saat berinteraksi dengan layanan yang disediakan sekolah dan tempat kerja,” lanjutnya.

Berita Terkait

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!
Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?
Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!
Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!
Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!
Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!
Apakah Benar Oki Lukman Meninggal Dunia? Fakta atau Hoaks!
Kapan Musim Hujan 2026 Tiba? Intip Bocoran Jadwal dan Persiapannya di Sini!

Berita Terkait

Monday, 20 July 2026 - 10:35 WIB

VIRAL! Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta: Cek Aturan Barunya!

Monday, 20 July 2026 - 10:20 WIB

Catat Tanggalnya! Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Cair ke Rekening?

Sunday, 19 July 2026 - 14:13 WIB

Apakah BCA Gangguan Hari Ini? Cek Penyebab dan Cara Mengatasinya!

Sunday, 19 July 2026 - 12:16 WIB

Apakah Gaji 3 Juta Wajib Pajak? Cek Aturan PPh 21 Terbaru!

Sunday, 19 July 2026 - 12:07 WIB

Berburu Diskon Akhir Pekan? Cek Promo JSM Indomaret Terbaru Minggu Ini!

Berita Terbaru

Cara Berhenti Langganan IndiHome

Teknologi

Cara Berhenti Langganan IndiHome Tanpa Ribet dan Bebas Denda

Tuesday, 21 Jul 2026 - 15:31 WIB