Besaran Zakat Fitrah 2025 Ditetapkan, Variasi di Berbagai Daerah

- Redaksi

Saturday, 8 March 2025 - 17:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Besaran Zakat Fitrah 2025

Besaran Zakat Fitrah 2025

 

SwaraWarta.co.id – Menjelang bulan suci Ramadan 1446 H/2025 M, umat Islam di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menunaikan salah satu rukun Islam, yaitu zakat fitrah.

zakat fitrah untuk tahun 2025 telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Kantor Kementerian Agama di berbagai daerah, dengan variasi yang disesuaikan dengan harga bahan pokok setempat.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penetapan BAZNAS RI

BAZNAS RI telah menetapkan besaran zakat fitrah 2025 sebesar Rp47.000 per jiwa. Nilai ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium, dan berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Penetapan ini didasarkan pada survei harga beras yang dilakukan oleh BAZNAS di pasar-pasar wilayah Jabodetabek.

Baca Juga :  Viral Konten Berburu Takjil, Muhamadiyah Sebut Kerukunan

Variasi di Daerah Lain

Di daerah lain, besaran zakat fitrah bervariasi tergantung pada harga beras di masing-masing daerah. Misalnya, di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, BAZNAS setempat menetapkan zakat fitrah sebesar Rp37.500 per jiwa atau setara dengan 2,5 kg beras.

Sementara itu, di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Kementerian Agama setempat menetapkan zakat fitrah dengan tiga kategori: Rp40.000 (beras standar), Rp45.000 (beras menengah), dan Rp50.000 (beras kualitas tinggi).

Faktor Penentu Besaran Zakat Fitrah

Perbedaan besaran zakat fitrah antar daerah ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Harga beras: Harga beras merupakan faktor utama dalam penentuan besaran zakat fitrah.
  • Jenis beras: Beberapa daerah menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
  • Kebijakan pemerintah daerah: Pemerintah daerah melalui BAZNAS atau Kantor Kementerian Agama setempat memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran zakat fitrah.
Baca Juga :  3 Pesilat Ngawi Ditangkap Polisi Usai Terlibat Pengeroyokan

Imbauan untuk Umat Islam

BAZNAS dan Kantor Kementerian Agama mengimbau umat Islam untuk segera menunaikan zakat fitrah sebelum pelaksanaan salat Idulfitri.

Zakat fitrah dapat disalurkan melalui BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), atau masjid-masjid terdekat.

Dengan menunaikan zakat fitrah, umat Islam tidak hanya membersihkan diri dari dosa-dosa kecil selama bulan Ramadan, tetapi 1 juga membantu meringankan beban saudara-saudara yang membutuhkan.

 

Berita Terkait

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia
Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal
Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas
Jelang HUT Jakarta ke-498, Rano Karno Ziarah ke TMP Kalibata
Puluhan WNI Tertahan di Israel, Yordania, dan Iran Akibat Konflik
Masdddho Batal Tampil di Pembukaan Grebeg Suro 2025, Pindah ke Penutupan

Berita Terkait

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Tuesday, 17 June 2025 - 16:27 WIB

Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri

Tuesday, 17 June 2025 - 16:25 WIB

Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Tuesday, 17 June 2025 - 16:01 WIB

Wapres Gibran Akan Resmikan Bazar Blitar Djadoel 2025, Dorong UMKM Lokal

Tuesday, 17 June 2025 - 15:52 WIB

Jalur Kereta Porong Terendam Banjir, KAI Pastikan Masih Aman Dilewati Meski dengan Kecepatan Terbatas

Berita Terbaru

Pendidikan

Jaminan Sosial: Pilar Perlindungan Ekonomi-Sosial, Wajib Negara

Tuesday, 17 Jun 2025 - 17:39 WIB