Belitung Tetapkan Zakat Fitrah 2025: Rp40 Ribu atau 2,5 Kg Beras per Jiwa

- Redaksi

Thursday, 13 March 2025 - 09:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi zakat (Dok. Ist)

Ilustrasi zakat (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 1446 Hijriah (2025).

Setiap warga yang membayar zakat fitrah bisa memilih antara memberikan 2,5 kilogram beras atau uang sebesar Rp40 ribu per jiwa.

Menurut Penjabat Sekretaris Daerah Belitung, Marzuki, besaran zakat fitrah tahun ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, yang hanya Rp37.500 per jiwa.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan ini disesuaikan dengan harga beras yang saat ini mencapai Rp16 ribu per kilogram.

“Sehingga besaran zakat fitrah Ramadhan 1446 Hijriah kami tetapkan sebesar Rp40 ribu per jiwa didasarkan pada harga beras Rp16 ribu per kilogram,” ujarnya.

Baca Juga :  KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Ini Dia Fakta Lengkapnya

Selain zakat fitrah, pemerintah daerah juga menetapkan besaran fidyah, yaitu sebesar satu mud atau sekitar 0,6 kilogram (¾ liter) beras. Jika diganti dengan uang, nilainya sebesar Rp25 ribu per hari bagi mereka yang tidak dapat menjalankan puasa.

Untuk memastikan distribusi zakat berjalan lancar, pemerintah telah mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat mengenai pembayaran zakat fitrah dan fidyah.

Mereka juga mendorong pengurus masjid, mushalla, dan surau untuk membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dengan persetujuan dari lurah atau kepala desa setempat.

Marzuki menekankan bahwa zakat fitrah yang sudah dikumpulkan harus segera dibagikan kepada para mustahik (orang yang berhak menerima zakat) sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri 1446 Hijriah.

Baca Juga :  Jemaah Haji Asal Tangerang Meninggal di Pesawat Saat Terbang ke Jeddah

“Serta membagi habis zakat fitrah yang sudah terkumpul kepada para mustahik di Kabupaten Belitung sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri 1446 Hijriah,” katanya

Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan zakat fitrah dapat membantu masyarakat yang membutuhkan dan memastikan ibadah Ramadhan berjalan dengan lebih berkah.

Berita Terkait

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui
Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru
Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui
Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya
10 Ciri-ciri Rekening Diblokir oleh PPATK, Waspada Sebelum Transaksi Mandek Tiba-Tiba!
Honorer Non Database Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu: Ini Syaratnya!
Cara Cek Hasil Pengumuman KIP Kuliah 2025 dengan Mudah

Berita Terkait

Saturday, 2 August 2025 - 14:17 WIB

Insentif Guru Non ASN 2025: Kapan Cair dan Syarat Terbaru yang Wajib Diketahui

Saturday, 2 August 2025 - 11:35 WIB

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 August 2025 - 10:23 WIB

Panduan Lengkap Cara Masuk Info GTK: Cek Data dan Tunjangan Guru dengan Mudah

Friday, 1 August 2025 - 11:06 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan dengan Cepat dan Mudah yang Wajib Kamu Ketahui

Thursday, 31 July 2025 - 09:33 WIB

Berapa Lama Jangka Waktu Pemblokiran Rekening oleh PPATK? Pahami Aturan dan Prosedurnya

Berita Terbaru

Cara Cek Info GTK 2025

Berita

Cara Cek Info GTK 2025: Panduan Lengkap untuk Guru

Saturday, 2 Aug 2025 - 11:35 WIB

Cara Kerja Enzim

Kesehatan

Memahami Rahasia Kehidupan: Cara Kerja Enzim

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:31 WIB

Kenapa WhatsApp Kena Spam

Teknologi

Kenapa WhatsApp Kena Spam? Berikut ini Penjelasannya!

Saturday, 2 Aug 2025 - 10:15 WIB