Polresta Bogor Berhasil Amankan Preman yang Pungli ke Pedagang Pasar

- Redaksi

Saturday, 15 March 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Polresta Bogor Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh preman di Pasar Bogor.

“Alhamdulillah, satu orang preman yang kedapatan sedang melakukan pungli terhadap pedagang langsung diamankan oleh anggota,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (15/3/2025).

Menindaklanjuti aduan dari para pedagang, pihak kepolisian segera melakukan operasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Eko, menjelaskan bahwa pengaduan mengenai pungli tersebut diterima melalui layanan Lapor Pak Kapolres.

 

Para pedagang melaporkan adanya oknum yang meminta pungutan dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000.

Baca Juga :  Bobby Kertanegara, Kucing Presiden Prabowo, Jadi Sosok Paling Populer di Google 2024

 

Mereka berharap tindakan segera diambil agar praktik tersebut tidak terus berlanjut.

 

Menanggapi laporan tersebut, tim dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota melaksanakan razia premanisme di Pasar Bogor pada Sabtu (15/3) sekitar pukul 05.00 WIB.

Berdasarkan informasi dari para pedagang, para pelaku pungli biasanya beroperasi antara pukul 05.00 hingga 06.00 pagi

Dalam operasi tersebut, seorang preman bernama Agus alias Penyu tertangkap basah saat meminta pungli kepada pedagang daging ayam.

Saat diinterogasi, Agus mengakui bahwa dirinya kerap meminta uang kepada para pedagang dengan jumlah yang bervariasi. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp240.000 yang merupakan hasil pungli.

Baca Juga :  Chery Tiggo Cross Kini Dijual dengan Harga Normal, Respons Pasar Tetap Positif

Saat ini, Agus sedang menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan di Pasar Bogor guna mencegah praktik pungli serupa terjadi kembali.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk premanisme. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kombes Eko

Kombes Eko juga menegaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada siapapun yang terlibat dalam aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.

Berita Terkait

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi
Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya
Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya
Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah
Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya
Magang Kemnaker untuk Fresh Graduate: Syarat, Cara Daftar, dan Manfaatnya
Cara Pendaftaran PPG Prajabatan 2025: Syarat dan Link Resmi
Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Berita Terkait

Wednesday, 15 October 2025 - 10:57 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Tuesday, 14 October 2025 - 17:06 WIB

Tambahan Tunjangan Profesi Guru 2025: Jadwal, Besaran, dan Syaratnya

Monday, 13 October 2025 - 16:08 WIB

Tanggal 14 Oktober Memperingati Hari Apa? Simak Penjelasannya

Monday, 13 October 2025 - 15:47 WIB

Update Harga Cabai Merah Hari Ini: Gejolak Terpantau di Berbagai Daerah

Sunday, 12 October 2025 - 19:18 WIB

Cara Cek BSU Kemnaker 2025 dengan Mudah secara Online dan Syaratnya

Berita Terbaru

Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Pendidikan

Memahami Akar Masalah: Faktor-Faktor Utama Penyebab Kesenjangan Sosial

Wednesday, 15 Oct 2025 - 12:00 WIB

14037 Nomor Apa?

Teknologi

14037 Nomor Apa? Penjelasan Lengkap dan Tips Aman Menghadapinya

Wednesday, 15 Oct 2025 - 11:08 WIB

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025

Berita

Cara Cetak Pertek NIP PPPK 2025: Panduan Lengkap dan Link Resmi

Wednesday, 15 Oct 2025 - 10:57 WIB