Aturan Tilang Kendaraan Berubah: Siap-siap Surat Kendaraan Mati Bisa Disita dan Dihapus Datanya

- Redaksi

Sunday, 16 March 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aturan Tilang Kendaraan Berubah

Aturan Tilang Kendaraan Berubah

SwaraWarta.co.id – Pemerintah melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memberlakukan aturan baru terkait penindakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan ini mengatur tentang penghapusan data kendaraan bermotor yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun berturut-turut.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang STNK-nya tidak diregistrasi ulang selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun dan tidak diregistrasi ulang akan dihapus datanya. Kendaraan tersebut akan dianggap bodong atau ilegal,” kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.

Baca Juga :  Mendebarkan, Kebakaran di Museum Satria Mandala Berhasil Dipadamkan Tanpa Telan Korban Jiwa

Selain penghapusan data kendaraan, petugas kepolisian juga berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati. Kendaraan tersebut akan ditahan hingga pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

“Kendaraan yang STNK-nya mati akan kami sita. Kendaraan tersebut baru akan kami kembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang,” ujar Yusri.

Yusri mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Hal ini untuk menghindari kendaraan disita dan dihapus datanya,” imbau Yusri.

Baca Juga :  Pikap Books Terguling di Tol Sumo, Ini Dia Penyebabnya!

Berikut adalah beberapa poin penting terkait aturan baru tilang kendaraan:

  • Kendaraan bermotor yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut akan dihapus dari database kepolisian.
  • Petugas kepolisian berhak menyita kendaraan yang STNK-nya mati.
  • Kendaraan yang disita baru akan dikembalikan setelah pemilik kendaraan melunasi pajak dan melakukan registrasi ulang.

Aturan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor dan melakukan registrasi ulang STNK. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kendaraan bodong atau ilegal di jalan raya.

Penting untuk diingat bahwa aturan ini mulai berlaku pada tahun 2025. Oleh karena itu, masyarakat diberikan waktu untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru ini.

Baca Juga :  Pabrik Tekstil Purwakarta dilahap si Jago Merah, 1 Karyawan Tewas

 

Berita Terkait

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1
Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen
Pemkot Bekasi Ubah Kalimalang Jadi Wisata Air dan Jalur Transportasi ke Jakarta
Rahmad Darmawan Ingin Piala Indonesia Kembali Digelar untuk Bantu Pemain Muda
Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom
Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!
Polemik Batas Wilayah, Aceh dan Sumut Segera Duduk Bersama di Kemendagri
Jadwal Libur Sekolah Juni 2025 di Indonesia

Berita Terkait

Wednesday, 18 June 2025 - 10:17 WIB

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Wednesday, 18 June 2025 - 10:10 WIB

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak untuk Hotel dan Kuliner, Capai 50 Persen

Wednesday, 18 June 2025 - 10:04 WIB

Rahmad Darmawan Ingin Piala Indonesia Kembali Digelar untuk Bantu Pemain Muda

Wednesday, 18 June 2025 - 09:19 WIB

Pesawat Saudia Airlines Mendarat Darurat di Bandara Kualanamu Akibat Ancaman Bom

Tuesday, 17 June 2025 - 16:40 WIB

Cara Memantau SPMB Jateng 2025, Simak Langkah-langkahnya!

Berita Terbaru

Gaet Beto (Dok. Ist)

Berita

Persela Lamongan Resmi Gaet Beto, Targetkan Promosi ke Liga 1

Wednesday, 18 Jun 2025 - 10:17 WIB