Kurir di Bali Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Milik Pelanggan

- Redaksi

Monday, 18 March 2024 - 04:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kurir yang ditangkap usai curi paket pelanggan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang kurir jasa pengiriman bernama Teguh Budi Hartono telah ditangkap oleh polisi. Kurir tersebut bekerja di J&T Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasannya, dia mencuri barang-barang milik pelanggan J&T yang seharusnya dikirim. Polisi menangkap Hartono di Terminal Bungurasih, Desa Bungurasih, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Minggu (17/3/2024).

Kapolsek Nusa Penida, Kompol Ida Bagus Putra Sumerta, mengatakan mereka menerima laporan dari pengelola J&T, Risky, pada Rabu (13/03/2024) sekitar pukul 07.30 Wita. 

Gudang telah berantakan dan Risky mengecek CCTV. Dari rekaman CCTV tersebut, Risky melihat orang masuk ke gudang J&T dengan merusak gembok menggunakan palu. 

Baca Juga :  Kamala Harris salah satu bakal calon presiden AS, Memihak Gaza atau Israel.

Pelaku kemudian mengambil barang-barang milik pelanggan seperti handphone (HP) merek Samsung, kamera Gopro, dan LCD handphone dengan total kerugian sekitar Rp 5 juta.

Unit Reskrim Polsek Nusa Penida langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa pelaku kabur ke luar Bali. 

Polisi mengirim unitnya untuk menangkap pelaku dan akhirnya menangkap Hartono di Sidoarjo. 

Saat ini tim perjalanan kembali ke Bali, dengan membawa serta tersangka (Hartono) berikut barang buktinya, nanti langsung diseberangkan juga ke Nusa Penida,” kata Kapolsek Nusa Penida Kompol Ida Bagus Putra Sumerta saat dikonfirmasi awak media Senin (18/3). 

Saat ini, polisi membawa pelaku dan barang bukti ke Bali. Dia telah dikenakan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Berita Terkait

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya
Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh
Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh
Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat
Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya
MK Keluarkan Putusan Penting: UU ITE Tak Berlaku bagi Lembaga Pemerintah dan Pejabat Publik
Sebelum Laporkan Isu Ijazah Palsu, Jokowi Sempat Berikan 2 Kali Somasi
Rekomendasi Tempat Nongkrong Seru di Ponorogo yang Wajib Dikunjungi

Berita Terkait

Thursday, 1 May 2025 - 16:00 WIB

Catat Tanggalnya! Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Mei 2025 dan Keutamaannya

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 10:29 WIB

Tiongkok Keluarkan Peringatan Oranye untuk Ancaman Kebakaran Hutan Saat Libur Hari Buruh

Thursday, 1 May 2025 - 10:26 WIB

Pemerintah Akan Rekrut Guru dan Staf untuk Sekolah Rakyat

Thursday, 1 May 2025 - 10:24 WIB

Makam Palsu di Ponorogo Dibongkar, Ternyata Tak Ada Jenazah di Dalamnya

Berita Terbaru

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Pendidikan

Sebutkan 2 Pandangan Terhadap Keberlakuan HAM di Dunia

Thursday, 1 May 2025 - 15:10 WIB

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Berita

Jokowi Laporkan Dugaan Ijazah Palsu, Langkah Hukum Ditempuh

Thursday, 1 May 2025 - 14:58 WIB