Pria di Serang Ditangkap Polisi karena Menggelapkan Mobil Perusahaan

- Redaksi

Wednesday, 2 April 2025 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Swarawarta.co.id – Seorang pria berinisial AR (32), warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, ditangkap polisi karena diduga menggelapkan mobil milik perusahaan. AR ditangkap setelah perusahaan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Menurut Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, AR awalnya diperintahkan untuk membawa mobil truk jenis Dyna ke Jakarta Timur. Namun, AR malah mengubah arah tujuan dan menggelapkan mobil tersebut.

“Setelah dilakukan tracking GPS, kendaraan diketahui berada di luar jalur yang semestinya, dan diketahui berada di wilayah Balaraja, Tangerang,” kata Condro, Selasa (1/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi melakukan pengejaran terhadap AR dan akhirnya menangkapnya di rumahnya pada hari raya Idul Fitri.

Baca Juga :  KPK Geledah Bank Indonesia Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR, Ini Dia Fakta Lengkapnya

“Pas hari raya Idul Fitri tersangka AR terlihat di rumahnya dan langsung diamankan ke Mapolsek Jawilan untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

AR mengaku melakukan aksinya bersama dengan dua orang lainnya yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka AR bersama dua rekannya DPO baru menerima uang muka Rp 1,5 juta, dan masing-masing mendapat Rp 500 ribu. Tersangka AR tidak mengetahui di mana barang tersebut dijual karena yang mengetahui adalah yang DPO,” kata Condro.

Kedua DPO tersebut diduga berperan menjual barang muatan yang digelapkan oleh AR. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menangkap kedua DPO tersebut.

Berita Terkait

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya
Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor
Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti
BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya
Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya
Viral di YouTube! Lagu Aku Cah Kerjo Denny Caknan Jadi Lagu Pekerja yang Relate Banget
Russell Rebut Pole Position di GP Kanada, Verstappen Start dari Posisi Kedua
David Beckham Resmi Sandang Gelar ‘Sir’ dari Kerajaan Inggris

Berita Terkait

Sunday, 15 June 2025 - 17:01 WIB

Timnas Voli Putra Indonesia Siap Tampil di AVC Nations Cup 2025, Ini Daftar Pemainnya

Sunday, 15 June 2025 - 16:55 WIB

Suasana Haru Sambut Kedatangan Kloter Pertama Jemaah Haji Kalsel di Bandara Syamsudin Noor

Sunday, 15 June 2025 - 16:52 WIB

Pelatih Timnas Tiongkok Dipecat, Shin Tae-yong Jadi Kandidat Pengganti

Sunday, 15 June 2025 - 16:44 WIB

BSU 2025 Kembali Cair! Begini Cara Cek Penerima dan Syarat Lengkapnya

Sunday, 15 June 2025 - 14:32 WIB

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Memahami Kriteria dan Mekanismenya

Berita Terbaru