Program Rumah Subsidi untuk Wartawan, Dewan Pers Siap Kawal Pendataan

- Redaksi

Wednesday, 9 April 2025 - 09:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wartawan (Dok. Ist)

Ilustrasi wartawan (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Sekretaris Dewan Pers, Slamet Santoso, menyatakan bahwa Dewan Pers akan ikut ambil bagian dalam program 1000 rumah subsidi untuk wartawan.

Lembaga ini akan membantu dalam proses pendataan dan penyaluran agar bantuan tepat sasaran.

“Banyak data yang kami miliki, baik dari organisasi wartawan maupun data wartawan yang telah tesertifikasi kompetensinya. Ini nanti akan kami gunakan untuk mendukung proses pendataan,” ujar Slamet usai acara “Penandatanganan MoU Rumah Untuk Wartawan” di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa Dewan Pers akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menyeleksi sekitar seribu wartawan yang paling membutuhkan bantuan perumahan.

Meski terlibat, Slamet menegaskan bahwa peran Dewan Pers tetap mengacu pada prinsip independen sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Asian Games 2023 Kalah, Peluang Lolos 16 Besar Ditentukan di Laga Terakhir Fase Grup

“Dewan Pers adalah lembaga independen yang melindungi kemerdekaan pers dan menjamin kelangsungan kehidupan pers ke depan,” ujarnya.

Slamet juga menyampaikan bahwa masih banyak wartawan di daerah yang belum memiliki rumah sendiri dan hidup dalam kondisi yang kurang layak. Oleh karena itu, program rumah subsidi ini dinilai sebagai langkah positif yang layak mendapat dukungan.

“Kami akan mendukung penuh agar program ini bisa menjangkau para wartawan yang benar-benar membutuhkan,” ucap Slamet.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah terlibat dalam mewujudkan program ini.

Berita Terkait

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!
Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya
Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya
Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah
6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah
Kapan Sholat Ied 2026? Jadwal Muhammadiyah, NU, dan Pemerintah Terungkap
Pencairan TPG di Bulan Maret 2026 Semakin Dekat, Cek Status SKTP Anda!
7 Jenis Sembako Termurah yang Wajib Dibeli, Nomor 3 Paling Dicari Saat Harga Naik!

Berita Terkait

Saturday, 21 March 2026 - 17:42 WIB

Kapan Waktu Pelaksanaan Puasa Syawal? Simak Panduan Lengkapnya di Sini!

Friday, 20 March 2026 - 13:24 WIB

Apa Maksudnya Status SPT Lebih Bayar? Simak Penjelasan Lengkap dan Solusinya

Friday, 20 March 2026 - 07:59 WIB

Panduan Lengkap Cara Sholat Idul Fitri: Niat, Tata Cara, dan Sunnahnya

Thursday, 19 March 2026 - 12:56 WIB

Mengapa Hilal Harus 3 Derajat? Memahami Standar Baru Penentuan Awal Bulan Hijriah

Thursday, 19 March 2026 - 12:49 WIB

6 Cara Bayar Zakat Fitrah Online yang Praktis, Aman, dan Sah

Berita Terbaru

Panduan Lengkap Cara Hapus Akun DANA

Teknologi

Cara Hapus Akun DANA Secara Permanen dengan Mudah dan Aman

Sunday, 22 Mar 2026 - 15:53 WIB

 Keutamaan Puasa Syawal

Lifestyle

Meraih Pahala Setahun Penuh: Memahami Keutamaan Puasa Syawal

Saturday, 21 Mar 2026 - 19:05 WIB