Lecehkan Siswi PKL, Aparat Desa di Jawa Barat Terancam Dipenjara

- Redaksi

Thursday, 7 March 2024 - 11:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelecehan seksual (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria yang disebut AN (51 tahun) diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMK yang sedang melakukan praktik kerja lapangan di kantor desa di Karawang, Jawa Barat

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

AN merupakan seorang aparat desa dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang, Abdul Jalil, AN melakukan perbuatan cabul terhadap siswi tersebut di dalam ruangan kantor desa pada hari Kamis, 26 Januari 2024, sekitar jam 07.00 WIB. 

“Pada Selasa (20/2/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit IV PPA Satreskrim Polres Karawang telah menerima penyerahan pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” kata Abdul, Rabu (6/4).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan Unggul Telak dalam Elektabilitas Pilgub Jawa Barat 2024

Awalnya, AN berkenalan dengan korban, lalu keduanya bertukar nomor telepon dan pesan.

AN kemudian meminta agar korban melakukan hubungan seks dengan janji akan memberi uang. 

“Tersangka AN membujuk rayu korban mengajak bersetubuh dan menjanjikan akan memberi korban uang apabila mau dicabuli.”

Setelah AN melakukan perbuatan tersebut, ia memberikan uang pada korban. Namun, korban kemudian mengadukan kejadian tersebut pada orangtuanya dan AN diserahkan ke polisi.

“Setelah pelaku menyetubuhi korban lalu pelaku memberikan uang sejumlah uang,” ujar Abdul.

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari AN dan korban, seperti pakaian dan telepon genggam. Pihak kepolisian juga memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka.

Baca Juga :  Mendagri Tito Buka Retret Kepala Daerah Gelombang Kedua di IPDN Jatinangor

“Kami telah memeriksa sejumlah saksi, korban, dan tersangka,” kata Abdul.

AN dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun.  

Berita Terkait

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!
Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan
Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah
Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya
Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang
Praka Mar Zaenal Mutaqim, Prajurit TNI Gugur Saat Terjun Payung di HUT TNI ke-80
Tanggal 21 Oktober 2025 Apakah Libur? Ini Penjelasannya
Harga BBM Terbaru Oktober 2025: Dex Series Naik, Harga Bensin Stabil

Berita Terkait

Thursday, 9 October 2025 - 09:18 WIB

Kapan Hasil Pengumuman PLN 2025? Berikut ini Update Terbarunya!

Wednesday, 8 October 2025 - 12:04 WIB

Gaji PNS Single Salary: Transformasi Sistem Penggajian ASN Menuju Kesejahteraan

Monday, 6 October 2025 - 18:52 WIB

Contoh NIP PPPK Paruh Waktu dan Cara Memahaminya dengan Mudah

Monday, 6 October 2025 - 16:05 WIB

Kapan Idul Adha 2026? Berikut Tanggal dan Maknanya

Monday, 6 October 2025 - 15:51 WIB

Polisi Tangkap Debt Collector yang Tarik Mobil di Kelapa Dua Tangerang

Berita Terbaru

Apa Itu Kalimat Majemuk

Pendidikan

Apa Itu Kalimat Majemuk? Jenis, Ciri-ciri, dan Contoh Lengkap

Thursday, 9 Oct 2025 - 10:00 WIB