Satpol PP Ponorogo Tertibkan Meja dan Tenda PKL yang Ditinggal di Jalan

- Redaksi

Tuesday, 15 April 2025 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol PKL (Dok. Ist)

Satpol PKL (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id  – Petugas Satpol PP bersama Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Kabupaten Ponorogo kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang meninggalkan perlengkapan dagangnya di pinggir jalan.

Penertiban dilakukan pada Senin (14/4/2025) di Jalan Ir. Juanda. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat alat peraga milik PKL, seperti meja dan tenda semi permanen yang ditinggalkan begitu saja setelah berjualan.

Menurut Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) Satpol PP Ponorogo, Subiyantoro, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, untuk menjaga kebersihan dan keindahan kota.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aturannya jelas, kami tidak melarang orang berjualan. Tapi setelah berjualan, alat peraga wajib dibawa pulang. Tidak boleh ditinggal di pinggir jalan,” kata Subiyantoro.

Baca Juga :  Polisi Gagalkan Peredaran 11,355 Kilogram Sabu di Jakarta yang Diselundupkan Melalui Pintu Mobil

Perlengkapan yang disita dibawa ke kantor Satpol PP. Pemiliknya bisa mengambil kembali, tetapi harus membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

“Ini bentuk ketegasan kami agar menjadi perhatian para PKL. Silakan berjualan, tapi setelahnya harus bersih,” ujarnya.

Selain di Jalan Ir. Juanda, petugas juga melakukan penertiban di Jalan Suromenggolo dan Jalan Trunojoyo. Subiyantoro menegaskan bahwa kegiatan penertiban ini akan dilakukan secara rutin.

“Banyak tenda yang dibiarkan berdiri terus-menerus, itu mengganggu keindahan. Maka kami tertibkan agar kawasan kota tetap bersih dan rapi,” tegasnya.

Berita Terkait

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya
Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya
Kapan Jadwal Puasa Bulan Rajab 2025? Berikut Catat Tanggalnya dan Manfaatnya!
Resep Ayam Goreng Bawah Gurih
Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025
UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya
Pemerintah Alihkan Subsidi LPG 3 KG ke DME, Upaya Tekan Ketergantungan Impor
Thailand dan Kamboja Memanas: Ketegangan Perbatasan Memicu Saling Serang!

Berita Terkait

Thursday, 18 December 2025 - 16:18 WIB

Resbob Resmi Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Begini Kronologi Lengkapnya

Thursday, 18 December 2025 - 16:09 WIB

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Tuesday, 16 December 2025 - 16:55 WIB

Resep Ayam Goreng Bawah Gurih

Monday, 15 December 2025 - 17:02 WIB

Klarifikasi Info Taspen: Tidak Ada Kenaikan Gaji Pensiunan 2025

Monday, 15 December 2025 - 14:28 WIB

UMP DKI Jakarta 2026: Proses, Prediksi, dan Potensi Besarannya

Berita Terbaru

Apa Itu Matel?

Berita

Apa Itu Matel? Mengenal Tugas, Cara Kerja, dan Legalitasnya

Thursday, 18 Dec 2025 - 16:09 WIB

Cara Meredakan Nyeri Haid

Kesehatan

7 Cara Meredakan Nyeri Haid secara Alami dan Ampuh

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:55 WIB

Cara Memunculkan Penggaris di Word

Teknologi

Cara Memunculkan Penggaris di Word Khusus untuk Pemula

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:46 WIB