Tukin Dosen ASN 2025: Juli Cair, Nominalnya Sesuai Kelas Jabatan

- Redaksi

Saturday, 19 April 2025 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Indonesia akan mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dosen di perguruan tinggi lainnya pada bulan Juli 2025. Pencairan ini merupakan bentuk penghargaan atas kinerja dan prestasi kerja mereka.

Total terdapat 31.006 dosen yang berhak menerima tunjangan ini. Rinciannya meliputi 8.752 dosen ASN, 16.540 dosen di Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, dan 5.081 dosen dari Lembaga Layanan Dikti. Pencairan tunjangan diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan dosen.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2025 telah mengatur tentang pencairan tukin ini. Perpres tersebut baru diterbitkan pada April 2025, namun tunjangan diberikan secara retrospektif, terhitung mulai 1 Januari 2025. Mendikbudristek akan menerbitkan peraturan menteri sebagai pedoman pelaksanaan pencairan.

Jadwal dan Mekanisme Pencairan Tukin Dosen 2025

Proses pencairan tunjangan kinerja dosen akan dilakukan setelah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelesaikan proses evaluasi kinerja dosen per semester. Karena evaluasi kinerja dilakukan per semester, maka pencairan tukin baru dapat dilakukan pada bulan Juli 2025, setelah evaluasi semester pertama tahun 2025 rampung.

Pencairan dilakukan setelah Kemendikbudristek menerbitkan peraturan menteri sebagai acuan pelaksanaan pencairan tukin. Proses ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran tunjangan kinerja kepada dosen.

Besaran Tunjangan Kinerja Dosen Berdasarkan Kelas Jabatan

Besaran tunjangan kinerja dosen ASN ditentukan berdasarkan kelas jabatan masing-masing dosen. Berikut rincian besaran tukin berdasarkan kelas jabatan, sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2025:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
Baca Juga :  Kamala Harris Akan jadi Bakal Calon Kandidat Presiden AS, Usai Joe Biden Mengundurkan diri

Besaran tunjangan yang signifikan diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas dosen dalam melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sistem penggajian yang transparan dan adil akan mendorong terciptanya lingkungan akademik yang lebih berkualitas.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan dosen sebagai wujud apresiasi atas kontribusi mereka dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pencairan tukin ini merupakan salah satu langkah konkret dalam mewujudkan hal tersebut. Diharapkan pencairan tunjangan ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu.

Informasi lebih lanjut mengenai pencairan tukin dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan dan Kemendikbudristek. Selalu pantau informasi terbaru dari sumber terpercaya untuk memastikan informasi yang akurat.

Berita Terkait

Krisis Baru Hantam Singapura, Ribuan Kuliner Mengalami Bangkrut
Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025
Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK: Langkah Mudah Akses Kembali Akun Anda
Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat
Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi
Cara Akses Link Pengumuman OMI Kabupaten 2025 dengan Mudah
Cara Cek BSU dengan NIK: Panduan Praktis dan Langkah-Langkahnya
KPK Terima Uang Pengembalian dari Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

Berita Terkait

Tuesday, 23 September 2025 - 08:02 WIB

Krisis Baru Hantam Singapura, Ribuan Kuliner Mengalami Bangkrut

Monday, 22 September 2025 - 10:11 WIB

Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan Kelas I di Tahun 2025

Sunday, 21 September 2025 - 15:32 WIB

Cara Pemulihan Kunci OTP Info GTK: Langkah Mudah Akses Kembali Akun Anda

Saturday, 20 September 2025 - 16:44 WIB

Cara Cek Hasil Seleksi PT KAI: Panduan Lengkap dan Akurat

Saturday, 20 September 2025 - 16:38 WIB

Pendaftaran PAPK TNI 2025: Jalur Menjadi Perwira bagi Lulusan Perguruan Tinggi

Berita Terbaru

Cara Membuat Surat Sakit yang Efektif untuk Berbagai Keperluan

Teknologi

Cara Membuat Surat Sakit yang Efektif untuk Berbagai Keperluan

Tuesday, 23 Sep 2025 - 06:50 WIB