ASN DKI Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Hari Rabu, Ongkosnya Gratis

- Redaksi

Friday, 25 April 2025 - 08:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN DKI Jakarta (Dok. Ist)

ASN DKI Jakarta (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur yang sudah ditandatangani oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung.

“Setiap hari Rabu kami akan ‘setengah memaksa’ semua ASN di Jakarta untuk naik angkutan umum. Maka fasilitas kendaraan dinas tidak kami siapkan di hari tersebut,” kata Pramono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2025).

Untuk mendukung aturan ini, Pemprov juga menyediakan layanan transportasi umum gratis khusus bagi ASN setiap hari Rabu. Fasilitas gratis ini mencakup semua moda transportasi publik seperti Transjakarta, MRT, dan LRT. Namun, layanan seperti taksi tidak termasuk.

Selain itu, pada Kamis (24/4/2025), yang bertepatan dengan Hari Angkutan Umum Nasional, Pemprov Jakarta juga memberikan transportasi umum gratis untuk seluruh warga tanpa pengecualian.

“Kalau 21 April kemarin hanya untuk perempuan. Hari ini semua, baik laki-laki, perempuan, atau siapapun naik transportasi umum gratis,” ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan bisa membiasakan masyarakat, khususnya ASN, untuk lebih sering menggunakan transportasi umum. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya menjaga lingkungan.

Berita Terkait

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel
KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya
KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak
KPAI Kota Palangka Raya: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya
Apakah Tanggal 26 Desember 2025 Cuti Bersama? Berikut Fakta yang Sebenarnya!
Ada Apa di Tanggal 22 Desember? Inilah Deretan Momen Penting dan Bersejarahnya

Berita Terkait

Wednesday, 24 December 2025 - 20:59 WIB

BKAD Barru: Pengelolaan Keuangan Daerah yang Transparan dan Akuntabel

Wednesday, 24 December 2025 - 20:55 WIB

KPAI Kota Manado: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:49 WIB

KPAI Kota Mojokerto: Layanan Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:25 WIB

KPAI Kota Rembang: Pusat Pengaduan dan Edukasi Perlindungan Anak yang Terpercaya

Wednesday, 24 December 2025 - 20:22 WIB

KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

Berita Terbaru