Swarawarta.co.id – Sopir minibus berinisial HS yang menabrak siswa SMAN 5 Bandung, Sulthan Abyan Fattan, hingga tewas telah ditetapkan sebagai tersangka.
HS juga langsung ditahan oleh polisi setelah dilakukan serangkaian penyidikan.
Pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kecelakaan tragis ini terjadi ketika korban sedang menunggu lampu merah di perempatan Jalan Anggrek dan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.
“Kita sudah lakukan olah TKP, mengumpulkan para saksi di lapangan dan CCTV di seputaran TKP, kita sudah lakukan penahanan terhadap terduga sebagai tersangka, termasuk mengamankan barang bukti kendaraan,” kata Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Wahyu Pristha Utama, dilansir detikJabar, Sabtu (10/5/2025).
Korban yang mengendarai sepeda motor tewas setelah tertabrak dan terseret oleh mobil yang dikendarai oleh HS.
Polisi terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.