Swarawarta.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengamankan 30 kilogram sabu-sabu jaringan internasional di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dua orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (27/5) di Kecamatan Brandan Barat. Kedua pelaku yang diamankan adalah I alias A (41) dan RN alias U (41).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di sekitar gerbang Tol Brandan.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 17.30 WIB, A dan U diamankan di Desa Tangkahan Durian, tak jauh dari pintu Tol Brandan. Saat digeledah, mereka membawa dua karung berisi 28 bungkus teh Cina merek Freeso Dried Durian yang ternyata berisi sabu dengan berat bruto mencapai 28.000 gram,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku saat mereka menaiki becak motor di Desa Tangkahan Durian.
Saat penangkapan, petugas mengamankan 28 kilogram sabu-sabu dari pelaku. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.