Seorang Wanita di Bintan Menjadi Korban Pemerkosaan Tetangganya Sendiri, Berikut Kronologinya!

- Redaksi

Monday, 29 January 2024 - 00:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi pemerkosaan yang dialami oleh wanita di Bintan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang pria berusia 33 tahun dengan inisial EP alias Me telah ditangkap oleh polisi setelah menjadi buronan atas dugaan pemerkosaan dan pencurian.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, Me melakukan pemerkosaan terhadap tetangganya sendiri di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan pada Jumat (26/1/2023). 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Segulung, Kota Batam pada Sabtu (27/1/2023) setelah beraksi satu hari sebelumnya.

Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto mengatakan bahwa polisi berhasil menangkap pelaku setelah berkoordinasi dengan Polsek Segulung. Pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Memiliki Kisah Seru, Inilah Anime yang Pantang Dilewatkan!

“Setelah mengetahui keberadaan pelaku, kita koordinasi dengan Polsek Segulung, hingga akhirnya pelaku berhasil di amankan, dan langsung di bawak ke Polsek Bintan Timur. Guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” beber Rugianto saat dihubungi awak media, Minggu (28/1)

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika korban yang memiliki inisial NA (23) sedang tidur. 

Pelaku nekat masuk ke dalam rumah korban dan menganiaya serta memerkosanya hingga korban pingsan. 

Setelah itu, pelaku pun mengambil barang-barang berharga milik korban. Korban akhirnya berhasil memberitahu adiknya setelah ia dibawa ke rumah sakit karena menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan.

“Korban yang sudah berada di rumah sakit, memberitahukan kepada adiknya. Bahwa ia telah menjadi korban pemerkosaan dan penganiayaan,” kata Rugianto.

Baca Juga :  KPAI Kota Denpasar: Garda Terdepan Perlindungan dan Pengaduan Hak Anak

“Atas laporan itu la kita melakukan pengejaran, dan penangkapan terhdap pelaku,” sebut Rugianto.

Pelaku dikenakan Pasal 285 atau Pasal 363 KUHPi sebagai akibat dari perbuatannya yang keji.

Berita Terkait

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang
Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri
Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos
Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta
Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak
Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Pemalang dan Penyitaan CCTV oleh KPK
Samsat Buka Jam Berapa? Cek Jadwal Lengkap dan Tips Biar Nggak Antre Panjang
Kapan Rebo Wekasan 2026? Ini Jadwal, Asal-usul, dan Amalan Tradisinya!

Berita Terkait

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Thursday, 13 August 2026 - 10:02 WIB

Apakah 18 Agustus 2026 Libur? Cek Faktanya Menurut SKB 3 Menteri

Thursday, 13 August 2026 - 09:35 WIB

Cara Menurunkan Desil: Panduan Lengkap untuk Mendapatkan Bansos

Wednesday, 12 August 2026 - 14:12 WIB

Program Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Target 150 Ribu Peserta

Wednesday, 12 August 2026 - 11:25 WIB

Inilah 22 Ide Lomba 17 Agustus Lucu untuk Ibu-ibu yang Bikin Ngakak

Berita Terbaru