Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Rp105 Miliar kepada Selebgram Lisa Mariana

- Redaksi

Thursday, 26 June 2025 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Kamil (Dok.  Ist)

Ridwan Kamil (Dok. Ist)

swarawarta.co.id – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana (LM) karena dianggap telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti yang merusak nama baik dan kehidupan pribadinya.

Gugatan ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Bandung dalam bentuk rekonvensi, dengan nilai tuntutan mencapai Rp105 miliar.

Langkah hukum tersebut tercantum dalam jawaban tergugat atas gugatan perkara bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, yang didaftarkan oleh tim kuasa hukum Ridwan Kamil melalui sistem e-court di PN Bandung Kelas IA Khusus.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ganti rugi materiil meliputi biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan, hingga kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak,” kata Muslim, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga :  Kremlin Bantah Laporan Soal Komunikasi Vladimir Putin dengan Donald Trump

Menurut kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, nilai gugatan dibagi menjadi dua komponen yakni kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil senilai Rp100 miliar.

Pihaknya menegaskan bahwa dampak dari tuduhan yang dilontarkan LM tidak hanya menyangkut citra publik, tetapi juga menimbulkan tekanan mental yang berat bagi kliennya.

“Klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik,” ujarnya,

Tim hukum menyatakan bahwa LM telah melakukan serangkaian tindakan yang dinilai melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum (PMH).

Baca Juga :  Pendaftaran Program Nikah Gratis dan Cari Jodoh di Jogja Melebihi Kuota, Ini Jadwal Gelombang 2

 

Dalam dokumen resmi yang diajukan ke majelis hakim, pihak Ridwan Kamil juga menilai bahwa tuduhan yang disampaikan Lisa Mariana tidak didukung bukti konkret dan disebarluaskan secara terus-menerus di ruang publik, sehingga berpotensi membentuk opini negatif yang merugikan secara sosial dan psikologis.

“Lisa Mariana telah menyebarkan tuduhan tanpa bukti bahwa klien kami melakukan hubungan layaknya suami istri di luar pernikahan, menyebabkan kehamilan, dan menyarankan aborsi. Semua itu tidak pernah terjadi dan tidak pernah dibuktikan secara ilmiah, terutama melalui tes DNA,” ujar Muslim

Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari pihak Lisa Mariana terkait gugatan balik tersebut.

Berita Terkait

Seleksi CPNS 2026: Persyaratan dan Cara Daftar yang Perlu Dipersiapkan dari Sekarang
Keracunan MBG di Palembang: Kronologi dan Respons Otoritas Setempat
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasan Lengkap dan Rumus Penghitungannya
Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud go.id: Panduan Lengkap dan Syaratnya
Cara Daftar PIP Online dengan Mudah dan Persyaratan yang Harus DIbutuhkan
Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum di Tahun 2025, Berikut Jadwalnya!
Korban Keracunan MBG Cipongkor Capai 411 Siswa, Penyebab Diduga Makanan Dimasak Terlalu Pagi
Berapa Gaji Karyawan Dapur MBG? Ini Kisaran Lengkapnya

Berita Terkait

Friday, 26 September 2025 - 17:29 WIB

Seleksi CPNS 2026: Persyaratan dan Cara Daftar yang Perlu Dipersiapkan dari Sekarang

Friday, 26 September 2025 - 17:21 WIB

Keracunan MBG di Palembang: Kronologi dan Respons Otoritas Setempat

Thursday, 25 September 2025 - 10:45 WIB

Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud go.id: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Wednesday, 24 September 2025 - 13:50 WIB

Cara Daftar PIP Online dengan Mudah dan Persyaratan yang Harus DIbutuhkan

Wednesday, 24 September 2025 - 13:41 WIB

Cara Mengecek PIP Sudah Cair atau Belum di Tahun 2025, Berikut Jadwalnya!

Berita Terbaru

Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA

Teknologi

Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA: Panduan Lengkap dan Syaratnya

Friday, 26 Sep 2025 - 11:11 WIB