SwaraWarta.co.id – Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali hadir! Bagi Anda pemilik kendaraan bermotor (PKB) yang memiliki tunggakan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ini adalah kesempatan emas untuk melunasi kewajiban tanpa perlu khawatir denda.
Program insentif ini merupakan langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak.
Catat Tanggalnya: Pemutihan Pajak Jakarta Diperpanjang!
Pertanyaan utama yang sering diajukan adalah, sampai kapan pemutihan pajak kendaraan di Jakarta?
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi terbaru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, program penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali diperpanjang!
Periode terbaru yang harus Anda catat adalah:
Mulai 10 November 2025 hingga 31 Desember 2025
Ini berarti Anda memiliki waktu hingga akhir tahun 2025 untuk memanfaatkan kemudahan ini. Jangan sampai terlewat karena batas waktu ini sangat penting!
Insentif yang Diberikan dalam Program Pemutihan Pajak
Program pemutihan pajak ini tidak hanya sekadar perpanjangan waktu, tetapi juga memberikan manfaat signifikan bagi Wajib Pajak:
- Penghapusan Sanksi Administrasi PKB: Anda akan dibebaskan dari sanksi administrasi berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor. Anda cukup membayar pokok pajaknya saja.
- Penghapusan Sanksi Administrasi BBNKB: Penghapusan sanksi ini berlaku bagi Anda yang akan melakukan proses balik nama kendaraan. Anda hanya perlu membayar biaya pokok dan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tanpa dikenakan denda.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan, baik karena lupa atau kendala lainnya, dapat segera menyelesaikan kewajiban pajak mereka.
Cara Mudah Memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Bagaimana cara mendapatkan insentif ini? Prosesnya dibuat semudah mungkin oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
- Pembayaran Otomatis: Penghapusan sanksi administrasi ini umumnya dilakukan secara otomatis melalui sistem informasi manajemen pajak daerah. Anda tidak perlu mengajukan permohonan khusus.
- Tempat Pembayaran:
- Untuk tunggakan kurang dari satu tahun, Anda bisa melakukan pembayaran di berbagai kanal seperti Gerai SAMSAT, SAMSAT Keliling, atau melalui aplikasi digital seperti SIGNAL.
- Untuk tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun, Anda diwajibkan datang ke SAMSAT Induk di wilayah domisili Anda.
Segera manfaatkan pemutihan pajak kendaraan Jakarta ini sebelum tanggal 31 Desember 2025. Dengan membayar pajak, Anda tidak hanya menghindari sanksi di masa depan, tetapi juga turut berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di DKI Jakarta.











