Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026: Syarat dan Prosedur Lengkap

- Redaksi

Wednesday, 25 March 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026

Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026

SwaraWarta.co.id – Memasuki tahun 2026, layanan publik di Indonesia semakin terintegrasi secara digital, termasuk dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kini, masyarakat tidak perlu lagi mengantre panjang di kantor polisi untuk pendaftaran awal.

Dengan sistem yang lebih efisien, Anda bisa melakukan proses pengajuan dari mana saja. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai cara bikin SKCK via online terbaru 2026 agar prosesnya cepat dan lancar.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Panduan Lengkap Cara Bikin SKCK Via Online Terbaru 2026

Proses pembuatan SKCK saat ini sepenuhnya dialihkan melalui platform digital resmi Polri. Penggunaan teknologi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi dan memudahkan verifikasi data pemohon secara real-time.

Baca Juga :  Bupati Bandung Lepas Ekspor Produk Kimia Tekstil ke Amerika dan Bangladesh

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum masuk ke aplikasi, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen pendukung dalam bentuk softcopy (scan/foto) dengan format JPG/PNG maksimal 500 KB:

  • E-KTP asli.
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru.
  • Akta Kelahiran atau Ijazah terakhir.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah (pakaian sopan dan berkerah).
  • Rumus Sidik Jari (jika sudah punya, jika belum bisa dilakukan di Polres setempat).
  • BPJS Kesehatan yang aktif (menjadi syarat wajib sesuai regulasi terbaru).

Langkah-Langkah Pendaftaran Melalui Polri Super App

Untuk tahun 2026, pendaftaran dilakukan melalui aplikasi Polri Super App (sebelumnya dikenal sebagai Super Apps Presisi). Berikut adalah alur prosedurnya:

  1. Unduh Aplikasi: Download aplikasi Polri Super App di Google Play Store atau App Store.
  2. Registrasi Akun: Daftar menggunakan nomor telepon aktif dan lakukan verifikasi data identitas (KTP dan foto selfie).
  3. Pilih Menu SKCK: Klik pada ikon “Layanan SKCK” dan pilih “Ajukan SKCK”.
  4. Isi Formulir: Masukkan data pribadi, hubungan keluarga, tingkat pendidikan, hingga tujuan pembuatan SKCK (misal: melamar kerja atau CPNS).
  5. Unggah Berkas: Upload semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan sebelumnya.
  6. Pembayaran: Lakukan pembayaran biaya PNBP sebesar Rp 30.000 melalui metode transfer bank (Virtual Account) atau dompet digital yang tersedia.
  7. Ambil SKCK Fisik: Setelah verifikasi selesai, Anda akan menerima kode registrasi atau barcode. Datanglah ke kantor kepolisian yang dipilih (Polsek/Polres/Polda) untuk mencetak fisik SKCK dengan membawa dokumen asli.
Baca Juga :  Timnas Indonesia Berhasil Kalahkan Vietnam, Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat

Biaya dan Masa Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya resmi pembuatan SKCK adalah Rp 30.000. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika masa berlaku telah habis lebih dari satu tahun, Anda wajib mengajukan permohonan baru.

 

Berita Terkait

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri
Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek
Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!
Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui
Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial
Jadwal Resmi GTA 6 Rilis dan Detail Harga Terbarunya
Gugatan Cerai Maia Estianty: Kronologi, Tudingan, dan Fakta Hukum yang Jarang Terungkap
Polisi Terus Memburu Pelaku Pembunuhan Berencana terhadap Wanita Berusia 60 Tahun di Pekanbaru

Berita Terkait

Saturday, 9 May 2026 - 10:37 WIB

Mulai 1 Januari 2027, Guru Honorer atau Non-ASN Dilarang Mengajar di Sekolah Negeri

Saturday, 9 May 2026 - 10:26 WIB

Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS 2026: Jadwal, Besaran, dan Cara Cek

Thursday, 7 May 2026 - 06:51 WIB

Apakah Idul Adha Ada Sidang Isbat? Simak Informasi Terbarunya!

Wednesday, 6 May 2026 - 18:30 WIB

Haveibeenpwned.com Apakah Aman? Inilah Fakta yang Perlu Anda Ketahui

Monday, 4 May 2026 - 15:27 WIB

Fakta di Balik Hilangnya Akun Instagram Ahmad Dhani yang Gemparkan Jagat Media Sosial

Berita Terbaru