Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

- Redaksi

Friday, 14 August 2026 - 09:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

Perkembangan Terbaru Pemeriksaan Febrie Adriansyah Terkait Dugaan Pencucian Uang

SwaraWarta.co.id – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir.

Kejaksaan Agung (Kejagung) semakin intensif melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang diduga hasil kejahatan.

Apa Perkembangan Terbaru?

Perkembangan terbaru, Kejagung mendalami transaksi perbankan yang diduga terkait dengan kasus ini.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan difokuskan pada pendalaman barang bukti, termasuk 74 kilogram emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul, Bogor.

Siapa Saja yang Diperiksa?

Penyidik Tim 9 Kejagung telah memeriksa puluhan saksi dan tersangka. Febrie Adriansyah sendiri dicecar lebih dari 20 pertanyaan dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Febrie, Kejagung juga menetapkan dan memeriksa dua tersangka lain, yaitu Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH).

Baca Juga :  Video Kebaya Hitam Viral di TikTok Bikin Heboh, Netizen Ramai Cari Versi “No Sensor”, Waspada Jebakan Malware

Pada 12 Agustus 2026, penyidik memeriksa empat saksi swasta serta kedua tersangka tersebut. Sehari sebelumnya, tiga saksi dari perbankan dan swasta juga diperiksa.

Kapan dan Di Mana Pemeriksaan Berlangsung?

Rangkaian pemeriksaan intensif ini berlangsung sepanjang Agustus 2026 di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Febrie menjalani pemeriksaan pada 7 Agustus 2026 sejak pukul 13.37 WIB.

Mengapa Kasus Ini Penting?

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan aset mencolok berupa emas 74 kg dan uang tunai valas senilai total sekitar Rp476 miliar di kediaman Febrie. Dugaan TPPU ini berkaitan dengan jabatan Febrie sebagai jaksa dan pejabat struktural di Kejaksaan.

Bagaimana Proses Hukumnya?

Kejagung terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi, menelusuri aset, dan berkoordinasi dengan PPATK untuk melacak aliran uang. Febrie sendiri telah ditahan di Rumah Tahanan KPK selama 20 hari pertama.

Baca Juga :  Hotman Paris Jadi Pengacara Febrie Adriansyah, Siap Hadapi Kasus Besar!

Jaksa Agung juga memberhentikan sementara Febrie dari status jaksa. Proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

 

Berita Terkait

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen
Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!
Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!
Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!
Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos
Bansos Beras 30 Kg Cair Sekaligus September 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerimanya?
Amal Buton Adik Arie Kriting Meninggal Dunia Jelang Pernikahan, Sakit Apa? Ini Faktanya
Guruh Soekarno Putra Sakit Apa? Simak Fakta yang Sebenarnya!

Berita Terkait

Monday, 28 September 2026 - 11:10 WIB

VIRAL! Video Berjilbab Mesum di Dalam Mobil Durasi 41 Detik Bikin Heboh Warganet, Ini Fakta dan Reaksi Netizen

Monday, 28 September 2026 - 10:03 WIB

Kapan Kartu Prakerja Dibuka Kembali? Ini Fakta Terbaru yang Wajib Kamu Tahu!

Monday, 28 September 2026 - 09:49 WIB

Kenapa Kapal Virgo Tenggelam? Terungkap Karena Ada Beberapa Faktor yang Diduga Pemicunya!

Sunday, 27 September 2026 - 10:39 WIB

Gunung Merapi Siaga Level III: Awan Panas 2 Km Meluncur, Warga Diminta Waspada!

Saturday, 26 September 2026 - 13:26 WIB

Belum Terima PKH Tahap 3 September 2026? Ini Cara Usulkan Diri sebagai Penerima Bansos

Berita Terbaru