1 Pengungsi Rohingya Ditetapkan Tersangka, Terima Setoran Rp 14 Juta Per Orang

- Redaksi

Tuesday, 19 December 2023 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satu orang pengungsi Rohingya ditetapkan sebagai tersangka atas tudingan dalang penyeludupan
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Muhammad Amin (MA), seorang laki-laki pengungsi Rohingya, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Banda Aceh pada Senin, 18 Desember lalu. 

Ia terlibat dalam kasus penyelundupan manusia khususnya pengungsi Rohingya ke Indonesia. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian ini terjadi setelah polisi melakukan penyelidikan terkait tiba nya sebanyak 137 orang pengungsi Rohingya di pesisir Aceh Besar, Provinsi Aceh pada tanggal 10 Desember lalu. 

Saat ini, para pengungsi etnis Rohingya yang tiba di Aceh Besar sedang ditempatkan sementara di Balai Meuseraya Aceh (BMA) Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, mengatakan bahwa setiap warga etnis Rohingya yang hendak keluar dari kamp di Bangladesh dan berlayar ke Indonesia dikenakan biaya sebesar 100.000-120.000 Taka atau sekitar Rp14–16 juta per orang.

Baca Juga :  Pendaftaran ASN Kemenag Mencapai 169.000 Peserta

“Pada umumnya masing-masing warga Rohingya itu menyetor uang sebanyak 100.000–120.000 Taka atau Rp14–16 juta per orang,” kata Fahmi, Senin (18/12).

Uang tersebut lalu diserahkan kepada MA. Fahmi menjelaskan bahwa selain menjadi penyelundup, MA juga memiliki peran sebagai kapten atau pembawa kapal dan pengendali yang membawa para pengungsi etnis Rohingya menuju Indonesia. 

Kapal yang digunakan untuk berlayar ke Indonesia diduga dibeli dari uang para penumpang.

“Kapal itu enggak gratis. Kapal itu dibeli sebesar 2 juta Taka atau senilai Rp280 juta. Uang itu didapatkan dari warga Rohingya yang akan berlayar ke Indonesia,” jelasnya.

Perilaku mencurigakan MA dan seorang warga etnis Rohingya lainnya berinisial AH yang mendekati mereka begitu kapal sampai di Blang Ulam menarik perhatian warga yang kemudian melaporkan kepada polisi. 

Baca Juga :  Terlibat Kecelakaan Maut Tol Ciawi Jawa Barat, Ini Daftar Korban MD

“Keterangan tersangka patut diduga bahwa dia melanggar Pasal 120 Ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ucap Fahmi.

Keduanya sempat diamankan dan diserahkan kepada polisi, yang kemudian menemukan ponsel keduanya yang memuat informasi terkait penyelundupan etnis Rohingya ke Indonesia.

 Meskipun keduanya diduga kuat terlibat, polisi baru menetapkan MA sebagai tersangka. 

Saat ini, MA telah diketahui berada di Polresta Banda Aceh setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Desember lalu.

Berita Terkait

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online
BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China
Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta
Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda
OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya
Iron Dome Milik Israel Kewalahan Menangkal Serangan Rudal Balistik Iran
Arema FC Resmi Lepas 4 Pemain Jelang Liga 1 Musim 2025/2026
Presiden Prabowo Kunjungi Rusia, Akan Bertemu Putin dan Jadi Pembicara di Forum Ekonomi Dunia

Berita Terkait

Monday, 16 June 2025 - 16:52 WIB

Jadwal Pendaftaran SPMB Jakarta 2025 hingga Alur Pendaftaran Via Online

Monday, 16 June 2025 - 16:33 WIB

BYD M9 Siap Meluncur di Meksiko pada 26 Juni 2025, Minivan Keluarga Canggih dari China

Monday, 16 June 2025 - 16:27 WIB

Jelang Piala AFF U-23, Yardan Yafi Gabung TC Timnas di Jakarta

Monday, 16 June 2025 - 16:16 WIB

Al Ghazali dan Alyssa Daguise Resmi Menikah dengan Adat Sunda

Monday, 16 June 2025 - 16:13 WIB

OPPO Reno 14 Series Siap Meluncur Secara Global, Ini Bocoran Fitur dan Spesifikasinya

Berita Terbaru

Pendidikan

PENTINGNYA Tata Letak Fasilitas Bagi Organisasi Perusahaan Adalah

Monday, 16 Jun 2025 - 18:53 WIB