Berita

Ahmad Dhani Usulkan Revisi Undang-Undang Hak Cipta, Ini Alasannya

Swarawarta.co.id – Ketua Dewan Pembina Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), Ahmad Dhani, menyampaikan alasan di balik usulannya untuk merevisi Undang-Undang Hak Cipta.

Menurutnya, regulasi mengenai hak cipta harus lebih menitikberatkan hubungan antara pencipta lagu dan penyanyi, tanpa melibatkan pihak lain yang tidak memiliki peran langsung dalam proses penciptaan dan distribusi karya.

“Kira-kira gambaran besarnya, setelah kita baca, hukumnya tidak ada masalah, sebenarnya undang-undangnya tidak ada masalah, cuma interpretasi daripada pelaku-pelaku ekosistemnya ini yang salah, sehingga perlu ada penjelasan yang lebih detail,” kata Ahmad Dhani di Artotel Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Dhani menegaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku saat ini sebenarnya sudah mengatur hak pencipta lagu dan pelaku pertunjukan, termasuk penyanyi.

“Dan apa yang saya rangkum hari ini bahwa urusan hak cipta itu hanya urusan pencipta lagu dan pelaku pertunjukan yaitu penyanyi, jadi sebetulnya hari ini kita simpulkan, Undang-Undang (Hak Cipta) itu hanya mengatur pencipta lagu dan penyanyi, karena apa? Karena dua-duanya mendapatkan royalti,” ucapnya.

Baik pencipta lagu maupun penyanyi berhak mendapatkan royalti atas karya yang mereka hasilkan. Namun, dalam praktiknya, masih ada beberapa hal yang perlu diperjelas agar hak-hak tersebut dapat diterapkan secara lebih adil dan transparan.

Salah satu poin penting yang disampaikan oleh Ahmad Dhani adalah bahwa event organizer (EO) seharusnya tidak memiliki kepentingan dalam pembayaran royalti kepada pencipta lagu.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Hak Cipta, di mana pihak yang memiliki hak atas royalti adalah pencipta dan penyanyi, bukan penyelenggara acara.

Dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta, Ahmad Dhani berharap sistem royalti di industri musik Indonesia bisa menjadi lebih jelas dan adil bagi semua pihak yang berhak. Revisi ini juga diharapkan dapat mendorong para musisi untuk terus berkarya tanpa khawatir hak mereka diabaikan atau disalahgunakan oleh pihak lain.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!

SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…

9 hours ago

5 Cara Mengatasi Aplikasi Flip yang Error dengan Cepat dan Sangat Mudah

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi aplikasi Flip yang error kerap menjadi pencarian utama ketika proses transfer…

10 hours ago

Kenapa Motor Aerox Tidak Bisa Nyala Tapi Lampu Power Hidup? Ini Penyebab & Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Momen ketika kenapa motor aerox tidak bisa nyala tapi lampu power hidup memang…

11 hours ago

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat Ini? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Di tengah…

11 hours ago

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar perlinsos? Bayangkan jika bantuan sosial yang selama ini Anda tunggu-tunggu…

12 hours ago

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…

1 day ago