Kesehatan

Apakah Scaling Gigi Ditanggung BPJS Kesehatan? Simak Syarat dan Prosedurnya!

SwaraWarta.co.id – Apakah scaling gigi ditanggung BPJS? Kesehatan gigi dan mulut adalah bagian penting dari kesejahteraan tubuh secara keseluruhan.

Salah satu perawatan rutin yang dianjurkan adalah scaling gigi, atau pembersihan karang gigi, untuk mencegah berbagai masalah seperti radang gusi (gingivitis akut) dan penyakit periodontal.

Kabar baiknya, bagi Anda peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, biaya scaling gigi dapat ditanggung!

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, penting untuk dipahami bahwa layanan ini memiliki syarat dan prosedur khusus yang harus diikuti, karena BPJS Kesehatan menjamin pelayanan berdasarkan indikasi medis, bukan atas dasar estetika atau permintaan pribadi tanpa alasan klinis.

Syarat Utama Agar Scaling Gigi Ditanggung BPJS

Agar Anda bisa mendapatkan layanan scaling gigi secara gratis atau ditanggung BPJS Kesehatan, beberapa syarat utama harus dipenuhi:

  1. Kepesertaan Aktif: Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda aktif dan tidak memiliki tunggakan iuran. Anda dapat mengecek status melalui aplikasi Mobile JKN atau saluran resmi lainnya.
  2. Indikasi Medis: Scaling gigi hanya ditanggung jika terdapat indikasi medis dari dokter gigi, seperti adanya peradangan gusi akut (gingivitis akut) yang disebabkan oleh penumpukan karang gigi. Jika tujuannya semata-mata untuk estetika, layanan ini tidak akan dijamin.
  3. Frekuensi Pelayanan: Umumnya, scaling gigi ditanggung satu kali dalam setahun di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), kecuali ada kondisi medis tertentu yang memerlukan perawatan lebih sering. Beberapa sumber juga menyebut maksimal dua tahun sekali.

Prosedur Scaling Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Mengikuti prosedur yang benar adalah kunci untuk mendapatkan layanan scaling gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan:

  1. Kunjungi FKTP Terdaftar: Langkah pertama adalah mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat Anda terdaftar (Puskesmas, Klinik Pratama, atau Dokter Gigi Umum mitra BPJS). Jangan langsung ke rumah sakit atau spesialis tanpa rujukan.
  2. Lengkapi Administrasi: Tunjukkan Kartu BPJS Kesehatan yang aktif (fisik atau digital) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat pendaftaran.
  3. Pemeriksaan Dokter Gigi: Dokter gigi di FKTP akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi gigi dan mulut Anda.
  4. Tindakan Scaling: Jika dokter menemukan indikasi medis yang mengharuskan pembersihan karang gigi, prosedur scaling akan dilakukan langsung di FKTP tersebut, jika fasilitas memadai.
  5. Rujukan (Jika Diperlukan): Apabila kondisi gigi memerlukan penanganan lebih lanjut atau faskes pertama tidak memiliki fasilitas yang memadai, dokter akan memberikan surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS.

Dengan mengikuti prosedur ini dan memenuhi syarat indikasi medis, Anda dapat menjaga kesehatan gigi dan mulut tanpa perlu khawatir dengan biaya. Manfaatkan hak Anda sebagai peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan perawatan preventif ini.

 

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

11 hours ago

Ole Romeny Tercengang! Gairah Suporter Indonesia Ternyata Beda Jauh dari Eropa, Ini Pengakuannya Setelah Juara FIFA Asean Cup 2026

SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…

17 hours ago

Apa Itu Herbig-Haro dan Bagaimana Cara Memotretnya? Mari Kita Bahas Secara Seksama!

SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…

18 hours ago

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…

21 hours ago

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…

22 hours ago

BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!

SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…

2 days ago