SwaraWarta.co.id – Dalam kajian hukum Islam (Fikih), perbuatan zina merupakan dosa besar yang memiliki konsekuensi hukum duniawi yang tegas.
Namun, sering kali muncul pertanyaan di masyarakat: bagaimana hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan yang merupakan janda atau duda? Apakah status pernah menikah mengubah klasifikasi hukumannya?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita perlu membedakan dua kategori pelaku zina dalam syariat Islam:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Banyak yang keliru menganggap bahwa janda atau duda termasuk dalam kategori Muhsan karena mereka “pernah” menikah. Namun, secara hukum asal dalam penetapan had (hukuman), status Muhsan hanya disematkan kepada mereka yang saat kejadian zina berlangsung masih berada dalam ikatan pernikahan yang sah.
Oleh karena itu, jika seorang janda atau duda melakukan perbuatan zina, mayoritas ulama mengategorikannya sebagai Zina Ghairu Muhsan. Hal ini dikarenakan saat perbuatan tersebut terjadi, mereka tidak lagi memiliki pasangan sah yang menjadi benteng penjaga kehormatan.
Berdasarkan dalil Al-Qur’an dan Hadis, hukuman bagi pelaku zina ghairu muhsan (termasuk janda dan duda) adalah:
Penting untuk Dicatat: Penegakan hukum ini hanya boleh dilakukan oleh otoritas resmi (negara/pemerintah) yang menerapkan syariat Islam secara kaffah, bukan dilakukan secara main hakim sendiri oleh masyarakat.
Secara hukum Islam, hukuman bagi janda atau duda yang berzina adalah hukuman bagi pelaku ghairu muhsan, yaitu cambuk 100 kali dan pengasingan. Meski secara status sosial mereka pernah menikah, ketiadaan ikatan pernikahan yang aktif saat kejadian membuat mereka tidak dijatuhi hukuman rajam.
SwaraWarta.co.id - Bagaimana rincian penyaluran dana daerah Rp599 triliun oleh pemerintah? Pemerintah melalui Kementerian Keuangan…
SwaraWarta.co.id - Siswa yang memiliki jumlah kosakata sedikit biasanya akan kesulitan memahami isi buku bacaan…
SwaraWarta.co.id - Bahasa indonesia memiliki kedudukan sebagai bahasa nasional dan bahasa negara. jelaskan perbedaan keduanya…
SwaraWarta.co.id – Polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024 kembali…
SwaraWarta.co.id - BLT Kesra 2026 kapan cair masih menjadi pertanyaan yang paling banyak dicari masyarakat. Kabar…
SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…