Swarawarta.co.id – Seorang kakek berusia 74 tahun, MA, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan terhadap bocah berusia 5 tahun di Kabupaten Serang.
Tersangka diduga memasukkan jarinya ke alat vital korban, menyebabkan korban mengeluh kesakitan.
“Mengiming-imingi uang Rp 5 ribu lalu mencabuli korban dengan memasukkan jari ke alat vital korban,” kata Kapolres Serang AKBP Condro, Minggu (26/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan cabul itu dilakukan saat tersangka mengunjungi rumah kakaknya dan berjanji memberikan uang kepada korban.
Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi setelah korban mengeluh kesakitan.
“Dari pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya, motifnya tidak kuat menahan hawa nafsu,” pungkasnya.
SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…
SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud transisi layanan? dan mengapa transisi layanan itu penting? Transisi layanan…
SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, tuliskan 11 etika dasar yang digagas dalam tulisan di atas.…
SwaraWarta.co.id - Seorang guru memperhatikan bahwa banyak siswa di kelasnya sulit bekerja sama dalam tugas…
SwaraWarta.co.id - Ingin tahu cara live streaming di TikTok dengan HP secara praktis agar siaran…
SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…