Bejat! Pria di Tasikmalaya Tega Setubuhi Anak Tiri Selama 5 Tahun

- Redaksi

Monday, 11 March 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Ilustrasi Pemerkosaan (Dok. Istimewa)

SwaraWarta.co.id – Seorang ayah tiri bernama ML (39 tahun) yang tinggal di Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya melakukan tindakan yang kejam dan biadab. 

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

ML telah menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 15 tahun yang bernama N. Perbuatan biadab ini sudah terjadi selama 5 tahun!

Polisi menangkap pelaku setelah menerima laporan dari warga. Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang jajan sebesar 100 ribu rupiah untuk melakukan perbuatan cabul itu. 

“Laporan dari masyarakat kami akhirnya ungkap kasus pencabulan ayah tiri pada anak tiri yang dilakukan bertahun-tahun,” kata AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (11/3).

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Lebaran 2025 Masih Terjadi di Tol Cikampek

“Persetubuhan yang dilakukan pelaku ini berjalan kurang lebih selama lima tahun karena saat ini korban duduk di bangku SMP,” Ungkapnya 

Pelaku tidak tahan karena sakit hati, istrinya tidak tertarik lagi dengannya dan sering mengusirnya dari rumah. Oleh karena itu, pelaku memilih untuk melampiaskan emosinya pada anak tirinya.

“Selama ini berdasarkan pengakuan pelaku, sudah lama tidak bersetubuh dengan istrinya karena istri pelaku sudah tidak tertarik lagi dianggap pelaku karena tidak perkasa lagi. Dia sakit hati maka lampiaskan ke korban. Tambah lagi dia sering diusir pulang dari rumah,” kata Ridwan

Kasus ini terbongkar setelah korban tidak tahan terhadap perbuatan jahat yang menimpanya, dia melaporkan perbuatan ayah tirinya kepada ibunya dengan bukti chat mesum dari ayahnya.

Baca Juga :  Awal Tahun 2025, Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Mulai Cair, Ada Tambahan Bonus untuk Penerima

Polisi berhasil mengamankan pakaian dalam korban dan tangkapan layar chat mesum pelaku dengan korban. 

“Kejadian tersebut berulang kali dilakukan sampai akhirnya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan memperlihatkan riwayat SMS korban saat pelaku mengajak korban untuk disetubuhi,” jelas Ridwan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak, dan dapat terancam hukuman penjara 15 tahun.

Berita Terkait

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi
Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?
PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!
Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?
Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya
Cara Merubah Desil Secara Online Tanpa ke Kantor? Ternyata Bisa, Tapi Jangan Salah Langkah!
Terungkap! Ternyata Ini Alasan Sebenarnya Luky Alfirman Dicopot Purbaya Bukan Sekadar Rotasi?
Inilah Deretan Penyebab Kebakaran Trans Home Jogja yang Bikin Geger!

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 16:42 WIB

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

Tuesday, 6 October 2026 - 13:00 WIB

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

Tuesday, 6 October 2026 - 12:04 WIB

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

Tuesday, 6 October 2026 - 11:04 WIB

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

Monday, 5 October 2026 - 15:28 WIB

Kenapa AI Menghabiskan Air dalam Jumlah Fantastis? Ini Alasan di Baliknya

Berita Terbaru