Berita

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu UMP dan Tunjangan Proporsional

SwaraWarta.co.id – Intip gaji PPPK paruh waktu 2025. Pemerintah resmi memberlakukan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai solusi penataan tenaga honorer.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat menjadi non-ASN atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah masing-masing.

Skema ini menawarkan fleksibilitas dengan jam kerja sekitar 4 jam per hari atau 18-19 jam per minggu, berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam sehari. Meski paruh waktu, pegawai tetap berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Variasi Gaji Berdasarkan Daerah

Kisaran gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi antarprovinsi, mengikuti perbedaan UMP:

  • DKI Jakarta: Rp 5.396.761
  • Papua: Rp 4.285.850
  • Jawa Barat: Rp 2.191.232
  • Jawa Tengah: Rp 2.169.349
  • NTT: Rp 2.328.969.

Perbedaan signifikan ini mencerminkan penyesuaian dengan kondisi ekonomi daerah. Selain gaji, PPPK Paruh Waktu berhak atas tunjangan proporsional seperti Tunjangan Hari Raya (THR), gaji ke-13, tunjangan keluarga, dan fasilitas pendukung kerja.

Peluang Pengembangan Karir

Masa kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan per tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. Jika menunjukkan kinerja baik, mereka berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji sesuai Perpres No. 11/2024, mulai dari Golongan I (Rp 1,9 juta) hingga Golongan XVII (Rp 7,3 juta).

Skema ini tidak hanya menjamin penghasilan layak, tetapi juga membuka jalan bagi tenaga honorer untuk berkontribusi dalam pemerintahan dengan sistem kerja fleksibel.

Mulyadi

"Seorang penulis profesional yang melintang hampir 3 tahun lebih di berbagai macam media ternama di Indonesia seperti, Promedia, IDN Times, Pikiran Rakyat, Duniamasa.com, Suara Kreatif, dan SwaraWarta."

Recent Posts

Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa tahap identifikasi dalam siklus tet harus didasarkan pada data nyata dan bukan…

15 hours ago

Ole Romeny Tercengang! Gairah Suporter Indonesia Ternyata Beda Jauh dari Eropa, Ini Pengakuannya Setelah Juara FIFA Asean Cup 2026

SwaraWarta.co.id - Striker Timnas Indonesia, Ole Romeny, baru saja mengukir sejarah bersama skuad Garuda dengan…

21 hours ago

Apa Itu Herbig-Haro dan Bagaimana Cara Memotretnya? Mari Kita Bahas Secara Seksama!

SwaraWarta.co.id - Apa itu herbig-haro dan bagaimana cara memotretnya? Menjelajahi keindahan langit malam selalu menyimpan…

21 hours ago

Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

SwaraWarta.co.id - Kenapa Sara Wijayanto cerai? Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan Tanah Air. Setelah…

1 day ago

Viral! Netizen Malaysia Serukan Boikot Produk Indonesia, Ini Pemicu dan Daftar Lengkapnya

SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial Malaysia sedang dihebohkan dengan gerakan boikot besar-besaran terhadap produk Indonesia.…

1 day ago

BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!

SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…

2 days ago