Cara Mengusulkan PIP di SIPINTAR
SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara mengusulkan PIP di SIPINTAR? Apakah Anda sudah tahu bahwa bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) kini bisa diusulkan dengan jauh lebih praktis?
Bagi para siswa, orang tua, maupun pihak sekolah yang ingin memastikan hak pendidikan anak-anak tidak terputus, mengajukan bantuan PIP adalah langkah yang sangat krusial. Namun, tidak sedikit yang masih bingung mengenai alur dan mekanisme resmi pengusulannya.
Tenang saja! Bantuan ini bisa diusulkan secara tepat dan efisien melalui sistem SIPINTAR (Sistem Informasi Pintar) resmi milik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Simak panduan lengkap dan langkah mudahnya di bawah ini agar proses pengusulan berjalan lancar!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum masuk ke tahap pengusulan, pastikan data calon penerima memenuhi kriteria berikut:
Memiliki Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Memiliki data siswa yang valid dan sinkron di Dapodik (Data Pokok Pendidikan), terutama NISN, nama lengkap, dan data orang tua.
Mengalami keterbatasan ekonomi atau berstatus sebagai anak yatim/piatu/panti asuhan.
Proses pengusulan data calon penerima PIP di SIPINTAR umumnya dilakukan oleh pihak pengelola data sekolah (Operator Dapodik). Berikut tata caranya:
Pengumpulan Dokumen dari Siswa
Orang tua/siswa menyerahkan berkas pendukung (Fotokopi KK, KTP Orang Tua, KKS/SKTM dari desa/kelurahan) kepada pihak sekolah.
Penginputan Data di Dapodik
Operator sekolah menandai (tagging) status kelayakan PIP pada profil siswa di sistem Dapodik sesuai dengan dokumen pendukung yang ada.
Login ke Portal SIPINTAR
Buka situs resmi SIPINTAR di pip.kemdikbud.go.id. Lakukan login menggunakan akun SSO Dapodik sekolah atau akun dinas pendidikan setempat.
Masuk ke Menu Pengusulan
Pilih menu Pengusulan / Usulan Sekolah. Di sini, sistem akan menampilkan daftar siswa yang diusulkan berdasarkan data yang sudah ditandai layak di Dapodik.
Verifikasi dan Konfirmasi Data
Cek kembali NISN, data wali, serta alasan pengusulan. Pastikan seluruh berkas dan data telah valid agar tidak tertolak oleh sistem pusat.
Kirim Usulan
Setelah semua data diverifikasi, klik tombol simpan/kirim usulan. Data akan masuk ke dalam antrean penetapan SK Penerima PIP Kemendikbudristek.
Pastikan NISN Aktif: Lakukan pengecekan validitas NISN secara berkala di portal resmi NISN Kemendikbud.
Perbarui Data DTKS: Pastikan profil keluarga selalu terbarukan di Dinas Sosial setempat agar data mudah tersinkronisasi.
Dengan mengikuti prosedur di atas, pengusulan PIP via SIPINTAR dapat dilakukan dengan rapi, transparan, dan berpeluang besar untuk segera disetujui!
SwaraWarta.co.id – Media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya sebuah narasi pendek dari link video Poltekkes…
SwaraWarta.co.id - Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh penelusuran netizen terkait keberadaan link video…
SwaraWarta.co.id - Cara cek kualitas udara kini jadi langkah penting yang wajib kamu lakukan sebelum…
SwaraWarta.co.id – Kenapa terikat janji tidak tayang hari ini? Bagi penonton setia layar drama Indonesia,…
SwaraWarta.co.id - Siapa bilang mengurus identitas digital itu ribet? Faktanya, cara daftar IKD (Identitas Kependudukan Digital) jauh…
SwaraWarta.co.id — Kabar gembira bagi masyarakat Indonesia! Pemerintah berencana membagikan ponsel gratis yang dilengkapi rekening digital untuk…