Bocoran Gaji Guru PPG 2025: Lonjakan Kesejahteraan untuk Pendidik Bersertifikat!

- Redaksi

Saturday, 8 November 2025 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SwaraWarta.co.id – Kabar gembira datang bagi para pendidik di Indonesia, terutama yang telah menuntaskan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Informasi terbaru menyebutkan adanya kenaikan signifikan dalam penghasilan guru, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer lulusan PPG, yang direncanakan berlaku efektif mulai tahun 2025.

Kenaikan ini menjadi angin segar sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap profesionalisme guru.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG)

Inti dari kabar gembira ini adalah peningkatan tunjangan bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, yang didapat melalui PPG.

  • Guru ASN (PNS/PPPK): Besaran yang diterima adalah Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok. Mengingat adanya penyesuaian gaji pokok ASN sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, maka total penghasilan yang dibawa pulang akan meningkat secara otomatis. Sebagai contoh, Guru PNS Golongan IIIa dengan masa kerja 0 tahun yang memiliki gaji pokok sekitar Rp2,78 juta, akan menerima total sekitar Rp5,56 juta (Gaji Pokok + TPG).
  • Guru Non-ASN (Honorer/Swasta) Lulusan PPG: Ini menjadi sorotan utama. Guru honorer atau swasta yang telah memiliki sertifikat pendidik direncanakan akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan, di luar gaji pokok yang mereka terima dari sekolah atau yayasan. Lonjakan ini diharapkan mampu memperbaiki taraf hidup guru honorer yang selama ini kerap terganjal masalah upah.
Baca Juga :  Kemenag Percepat Sertifikasi Guru Madrasah, Tunjangan Non-ASN Masih Tunggu Anggaran

Rincian Gaji Pokok PPPK Lulusan PPG

Bagi lulusan PPG yang diangkat sebagai PPPK, mereka akan menerima gaji pokok sesuai golongan. Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 (kenaikan 8%), rincian gaji pokok PPPK berada di kisaran:

GolonganMasa Kerja 0 Tahun (Rata-rata)
Golongan IX (Lulusan S1/D4)Mulai dari Rp3.203.600
Golongan VMulai dari Rp2.511.500

Selain gaji pokok, guru PPPK juga berhak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang besarnya setara satu kali gaji pokok, serta tunjangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan fungsional.

Peningkatan Kesejahteraan Guru di 2025

Kebijakan peningkatan kesejahteraan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong lebih banyak guru mengikuti PPG dan meningkatkan kualitas pendidikan.

Baca Juga :  Emilia Contessa, Penyanyi Legendaris Era 70-an, Meninggal Dunia di Usia 67 Tahun

Dengan adanya kepastian penghasilan yang lebih layak, diharapkan para pendidik dapat fokus pada tugas mulia mereka mencerdaskan generasi bangsa.

Realisasi pencairan tunjangan ini diperkirakan akan dimulai pada tahun anggaran 2025, setelah semua mekanisme teknis dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan selesai disiapkan.

Berita Terkait

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!
Menurut Pendapat Anda, Mengapa Keterbatasan kosakata ini bisa menjadi hambatan besar bagi siswa dalam belajar membaca dan menulis di SD?
Bahasa Indonesia Memiliki Kedudukan Sebagai Bahasa Indonesia dan Bahasa Negara, Jelaskan Perbedaan Keduanya dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar?
Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024
BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!
Mengapa Tahap Identifikasi dalam Siklus TET Harus Didasarkan pada Data Nyata dan Bukan Sekadar Asumsi Guru? Berikut Ini Pembahasannya!
Apa Itu Herbig-Haro dan Bagaimana Cara Memotretnya? Mari Kita Bahas Secara Seksama!
Kenapa Sara Wijayanto Cerai? Ternyata Ini Faktor di Balik Layar yang Jarang Diketahui!

Berita Terkait

Saturday, 10 October 2026 - 17:39 WIB

Bagaimana Rincian Penyaluran Dana Daerah Rp599 Triliun oleh Pemerintah? Mari Disimak!

Saturday, 10 October 2026 - 12:00 WIB

Menurut Pendapat Anda, Mengapa Keterbatasan kosakata ini bisa menjadi hambatan besar bagi siswa dalam belajar membaca dan menulis di SD?

Saturday, 10 October 2026 - 11:45 WIB

Bahasa Indonesia Memiliki Kedudukan Sebagai Bahasa Indonesia dan Bahasa Negara, Jelaskan Perbedaan Keduanya dengan Menggunakan Bahasa Indonesia yang Baik dan Benar?

Saturday, 10 October 2026 - 11:33 WIB

Geger! Seluruh Komisioner KPU-Bawaslu Diadukan ke DKPP soal “Pasal Selundupan” yang Loloskan Gibran di Pilpres 2024

Saturday, 10 October 2026 - 11:21 WIB

BLT Kesra 2026 Kapan Cair? Ini Faktanya, Jangan Sampai Salah Info!

Berita Terbaru