Categories: BeritaHukum

Buat Situs Judi Online, Pria Asal Jakarta Berhasil Diciduk Polisi

Ilustrasi judi online (Dok. Ist)

SwaraWarta.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur, menangkap seorang pemuda berinisial AMS, karena dirinya terlibat sebagai pembuat situs dan aplikasi perjudian online.

Berdasarkan informasi yang didapat, keberhasilan penangkapan AMS berawal dari kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Polres Cianjur. 

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berawal dari patroli cyber, kami berhasil mengamankan pemilik akun yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi judi online,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto Jumat (26/4).

Baca Juga:

Polisi Grebek Markas Judi Online di Riau yang Beromzat Miliaran

Saat melakukan patroli siber, tim siber Polres Cianjur berhasil menemukan sebuah akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan situs dan aplikasi perjudian online.

Dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya yang berada di kawasan Pademangan, Jakarta Utara. 

Pelaku diketahui bekerja secara berkelompok dengan pelaku lainnya. Setiap pelaksanaan transaksi pembuatan situs atau aplikasi perjudian online, pelaku mendapatkan keuntungan sekitar 10% dari total nilai transaksi.

“Kalau dinominalkan, pelaku ini bisa mendapatkan Rp 3 juta sampai Rp 12 juta dari setiap transaksi jasa pembuatan situs ataupun aplikasi judi online,” Ungkapnya.

Meskipun telah berhasil menangkap salah satu pelaku, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan berusaha mengungkap lebih jauh terkait dengan jaringan atau orang-orang lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga:

Stress Akibat Judi Online, Pria di Baturaja Barat Nekat Bunuh Diri

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 303 ayat 1 KUHP. 

Pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun beserta denda paling banyak sebesar Rp 10 miliar.

Kepolisian tentunya menegaskan kembali bahwa segala bentuk kegiatan perjudian online akan ditindak tegas dan berusaha untuk menekan angka aktivitas yang terus meningkat. 

Masyarakat juga perlu membuka mata dengan selalu melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya kegiatan atau pelaku perjudian online di lingkungannya.  

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…

15 hours ago

Apa yang Dimaksud Transisi Layanan? Dan Mengapa Transisi Layanan Itu Penting? Berikut Ini Pembahasannya!

SwaraWarta.co.id - Apa yang dimaksud transisi layanan? dan mengapa transisi layanan itu penting? Transisi layanan…

16 hours ago

Tuliskan 11 Etika Dasar yang Digagas dalam Tulisan di Atas, Pahami dan Resapi Etika-etika Prinsip yang Harus Dijunjung Tinggi Guru Sebagai Pendidik?

SwaraWarta.co.id – Disimak soal berikut, tuliskan 11 etika dasar yang digagas dalam tulisan di atas.…

16 hours ago

Seseorang Guru Memperhatikan Bahwa Banyak Siswa di Kelasnya Sulit Bekerja Sama dalam Tugas Kelompok, Berdasarkan Konsep 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat

SwaraWarta.co.id - Seorang guru memperhatikan bahwa banyak siswa di kelasnya sulit bekerja sama dalam tugas…

17 hours ago

Cara Live Streaming di TikTok dengan Hp Khusus untuk Pemula

SwaraWarta.co.id - Ingin tahu cara live streaming di TikTok dengan HP secara praktis agar siaran…

17 hours ago

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…

2 days ago