Categories: Berita

Cak Imin dilaporkan ke Bawaslu terkait Cuitan Dirty Vote

 

Perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni
( Dok. Istimewa)


SwaraWarta.co.id
– Advokat dari Lembaga Lingkar Nusantara (Lisan) telah melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Muhaimin Iskandar atau yang dikenal sebagai Cak Imin beserta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), kepada Bawaslu. Pelaporan tersebut terkait dengan dugaan adanya unsur kampanye di masa tenang Pemilu 2024.

“Pertama, terkait adanya dugaan pelanggaran pemilu yang kami duga dilakukan oleh salah satu paslon ya itu Pak Muhaimin Iskandar. Kita ketahui bahwa di dalam akun X atau Twitter dari Pak Cak Imin dia meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kita duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya yaitu menyudutkan salah satu paslon. Meskipun di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata perwakilan Advokat Lisan, Ahmad Fatoni, di kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (13/2/2024).

“Jadi Pak Jusuf Kalla ini kalau kita baca di salah satu media online dia menyampaikan di dalam film Dirty Vote itu baru 25% yang disampaikan. Jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25%. Dan ini juga dilakukan pada saat masa tenang,” sambungnya.

Dalam pelaporan tersebut, terdapat dua laporan yang diterima dan terdaftar dengan nomor laporan 097/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Muhaimin Iskandar, serta nomor laporan 098/LP/PP/RI/00.00/II/2024/ tertanggal 13 Februari 2024 dengan terlapor Jusuf Kalla. Kedua laporan tersebut dilaporkan oleh pelapor atas nama Suprayondo.

Menurut Suprayondo, cuitan yang dibuat oleh Cak Imin dan komentar dari Jusuf Kalla mengenai film Dirty Vote terdapat unsur kampanye terselubung. 

“Karena status tersebut di-upload pada tanggal 12 Februari hari Minggu di mana itu masih dalam masa tenang. Masa tenang itu kan 3 hari sebelum hari pencoblosan. Hari Minggu, Senin, dan Selasa. Kemudian dari status Pak Muhaimin Iskandar ini dalam akun Twitter-nya itu di-repost oleh banyak orang dan menjadi viral. Padahal diketahui dalam masa tenang itu tidak boleh ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” imbuhnya.

Hal ini terjadi pada saat cuitan tersebut diunggah pada saat masa tenang kampanye.

Sejumlah barang bukti turut dibawa, antara lain tangkapan layar cuitan dari akun X dengan nama @cakimiNow serta tangkapan layar beberapa berita terkait dengan komentar Jusuf Kalla.

Selanjutnya, Suprayondo menjelaskan bahwa keduanya akan dikenakan sanksi Pasal 280 ayat 1 huruf d UU Pemilu terkait dengan dugaan penghasutan serta Pasal 492 UU Pemilu yang menetapkan sanksi bagi para peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

BOCORAN One Piece Chapter 1195: Zoro Kuasai Haki Raja, Sanji Hadapi Kelemahan Terbesar!

SwaraWarta.co.id - Para nakama, persiapkan diri kalian! Spoiler One Piece Chapter 1195 akhirnya bocor dan…

15 hours ago

5 Cara Mengatasi Aplikasi Flip yang Error dengan Cepat dan Sangat Mudah

SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi aplikasi Flip yang error kerap menjadi pencarian utama ketika proses transfer…

16 hours ago

Kenapa Motor Aerox Tidak Bisa Nyala Tapi Lampu Power Hidup? Ini Penyebab & Solusinya!

SwaraWarta.co.id - Momen ketika kenapa motor aerox tidak bisa nyala tapi lampu power hidup memang…

17 hours ago

Mengapa Pendidikan Nilai Menjadi Aspek Penting dalam Sistem Pendidikan Saat Ini? Berikut Penjelasannya!

SwaraWarta.co.id - Mengapa pendidikan nilai menjadi aspek penting dalam sistem pendidikan saat ini? Di tengah…

17 hours ago

Mau Bansos Cair 2027? Jangan Sampai Kelewatan, Begini Cara Daftar Perlinsos yang Benar!

SwaraWarta.co.id – Bagaimana cara daftar perlinsos? Bayangkan jika bantuan sosial yang selama ini Anda tunggu-tunggu…

18 hours ago

Apa Alasan Presiden Prabowo Meresmikan Ratusan Satuan Militer dan Enam Kodam Baru pada HUT ke-81 TNI?

SwaraWarta.co.id - Apa alasan presiden prabowo meresmikan ratusan satuan militer dan enam kodam baru pada…

1 day ago