SwaraWarta.co.id – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026 dengan total Rp900 ribu untuk sekitar 13,3 juta pekerja.
Bantuan ini diberikan sekaligus untuk periode Oktober–Desember 2026, dengan rincian Rp300 ribu per bulan.
Pertanyaannya, apakah Anda termasuk penerima? Jangan sampai uang bantuan ini justru masuk ke rekening orang lain karena Anda telat mengecek.
ADVERTISEMENT
.SCROLL TO RESUME CONTENT
Simak cara cek penerima BSU 2026 Rp900 ribu berikut ini sebelum terlambat!
Cara Cek Penerima BSU 2026 Rp900 Ribu
Pengecekan status penerima BSU 2026 dapat dilakukan secara mandiri melalui dua kanal resmi pemerintah. Cara paling mudah adalah lewat situs Kemnaker. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
- Masukkan NIK KTP 16 digit sesuai data kependudukan.
- Isi data diri seperti nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan alamat email.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar.
- Klik “Cek Status” untuk melihat hasilnya. Jika muncul notifikasi berwarna hijau, Anda terdaftar sebagai penerima.
Alternatif lainnya, Anda bisa mengecek melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang tersedia di smartphone.
Syarat Penerima BSU 2026
Agar status Anda lolos sebagai penerima, pastikan Anda memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Jadwal Pencairan dan Peringatan Penting
Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan tanggal pasti pencairan BSU 2026. Rencananya, dana disalurkan pada kuartal IV 2026, sekitar Oktober–Desember. Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau PT Pos Indonesia bagi yang tidak memiliki rekening bank penyalur.
Waspada hoaks! Kemnaker menegaskan bahwa BSU tidak pernah memerlukan pendaftaran mandiri. Informasi resmi hanya disampaikan melalui bsu.kemnaker.go.id dan media sosial resmi Kemnaker. Jangan tergiur tautan pendaftaran tidak resmi yang beredar di media sosial.
Segera cek status Anda sekarang melalui bsu.kemnaker.go.id atau aplikasi JMO. Jangan sampai hak Anda sebagai pekerja terlewatkan hanya karena kurang teliti!

















