Cara Cek SLIK OJK Online Lewat HP,
SwaraWarta.co.id – Cara cek SLIK OJK kini menjadi langkah penting yang wajib kamu lakukan sebelum mengajukan pinjaman bank maupun cicilan kendaraan. Dulu, kita mengenal istilah BI Checking untuk melihat rekam jejak keuangan seseorang.
Namun, sejak fungsi pengawasan perbankan beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sistem tersebut kini berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Memiliki riwayat kredit yang bersih adalah kunci utama agar permohonan pinjaman kamu langsung disetujui. Kalau skor kreditmu buruk akibat ada tunggakan yang lupa dibayar, bisa dipastikan pengajuan kreditmu bakal tertolak. Nah, biar kamu nggak ragu saat mau ambil cicilan rumah atau barang impian, yuk simak panduan lengkapnya di bawah ini!
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelum masuk ke tutorialnya, kamu perlu tahu kenapa laporan ini sangat krusial. SLIK OJK memuat seluruh catatan pembayaran cicilanmu, mulai dari Kartu Kredit, KPR, Kredit Tanpa Agunan (KTA), hingga layanan Pinjaman Online (Pinjol) yang legal.
Di dalam laporan tersebut, OJK membagi kualitas kredit nasabah ke dalam lima tingkatan atau kolektibilitas (Kol):
Kol 1 (Lancar): Pembayaran selalu tepat waktu tanpa ada tunggakan.
Kol 2 (Dalam Perhatian Khusus): Menunggak pembayaran 1 hingga 90 hari.
Kol 3 (Tidak Lancar): Menunggak pembayaran 91 hingga 120 hari.
Kol 4 (Diragukan): Menunggak pembayaran 121 hingga 180 hari.
Kol 5 (Macet): Menunggak pembayaran lebih dari 180 hari.
Jika skor kamu berada di angka 3 hingga 5, bank akan menganggap kamu sebagai calon peminjam berrisiko tinggi. Akibatnya, pengajuan pinjamanmu besar kemungkinan akan ditolak.
Kabar baiknya, kamu tidak perlu repot-repot datang ke kantor OJK dan mengantre berjam-jam. OJK sudah menyediakan platform resmi bernama iDebku yang bisa kamu akses langsung dari HP atau laptop.
Berikut langkah-langkah mudahnya:
Siapkan Dokumen: Untuk WNI, siapkan foto KTP asli. Jika pendaftaran untuk badan usaha, siapkan identitas pengurus serta akta pendirian.
Akses Situs Resmi: Buka browser di HP kamu, lalu masuk ke situs idebku.ojk.go.id.
Pilih Pendaftaran: Klik menu Pendaftaran yang ada di halaman utama.
Isi Data Diri: Masukkan jenis pemohon, jenis identitas, nomor KTP, serta captcha. Klik tombol Selanjutnya.
Lengkapi Formulir: Isi formulir pendaftaran secara lengkap, termasuk nomor WhatsApp dan alamat email kamu yang masih aktif.
Unggah Foto: Upload foto KTP beserta foto diri (selfie) sambil memegang KTP sesuai instruksi yang muncul di layar.
Selesaikan Permohonan: Periksa kembali data kamu, centang kolom persetujuan, lalu klik Ajukan Pendaftaran.
Setelah proses pendaftaran selesai, OJK akan memproses permohonanmu. Hasil laporan iDeb atau riwayat kreditmu akan dikirimkan langsung ke alamat email yang kamu daftarkan, biasanya dalam rentang waktu 1×24 jam kerja.
Bagaimana jika ternyata skor kredit kamu kurang memuaskan? Jangan panik dulu. Kamu bisa segera melunasi seluruh sisa tunggakan yang tercatat.
Setelah pembayaran lunas, mintalah surat keterangan lunas dari pihak lembaga keuangan terkait. Catatan di SLIK OJK akan diperbarui secara otomatis pada pembaruan data bulan berikutnya.
SwaraWarta.co.id - Bagaimana peran kelompok kerja sebagai komunitas belajar profesional dapat membantu membangun budaya refleksi,…
SwaraWarta.co.id - Pernah nggak sih, kamu merasa baru saja mencopot charger dari ponsel, tapi dalam…
SwaraWarta.co.id - Cara mengatur keuangan bulanan sering kali jadi tantangan besar, terutama ketika godaan diskon…
SwaraWarta.co.id - 7 hidden gem wisata indonesia ini bakal membuktikan kalau keindahan negeri kita nggak…
SwaraWarta.co.id - Cara mengatasi Chat GPT tidak bisa dibuka sering kali bikin panik, apalagi pas…
SwaraWarta.co.id - Kabar mengejutkan datang dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Di tengah kondisi yang disebutnya…