Berita

Eri Cahyadi: Penggunaan Zakat untuk Makan Gratis Harus Sesuai Fatwa dan Terkoordinasi

SwaraWarta.co.id – Pada Minggu, 18 Januari 2025, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan tentang usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diajukan oleh Ketua DPD Sultan B Najamuddin pada 14 Januari 2025.

Eri mengatakan bahwa ia setuju jika dana zakat atau dana dari APBD digunakan untuk program yang bermanfaat bagi warga Surabaya.

“Saya mau lewat zakat, mau lewat APBD, saya setuju, yang penting dibuat untuk warga Surabaya,” kata Eri saat ditemui detikJatim di Balai Kota, Minggu (18/1/2025).

ADVERTISEMENT

.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Eri juga menambahkan bahwa ia masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat terkait penggunaan dana zakat untuk membantu fakir miskin dan kaum dhuafa, terutama apakah dana tersebut bisa digunakan untuk bantuan makan atau pendidikan.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya koordinasi dalam pengelolaan zakat, termasuk memastikan bahwa seluruh ASN dan orang kaya sudah menunaikan kewajiban zakat mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Kalau sudah bilang zakat, jangan zakat saja, kita juga harus berkaca, kita sudah zakat atau belum, ASN, orang-orang kaya sudah zakat belum? Kalau kita sudah mengatakan kita berzakat, maka Pemkot harus berani meminta seluruh ASN harus berzakat masuk ke Baznas,” jelasnya.

Eri juga mempertanyakan cara penyaluran zakat untuk program MBG, apakah zakat tersebut diberikan secara langsung atau melalui Baznas.

Ia menegaskan bahwa jika zakat disalurkan secara pribadi, maka pengawasan dan kontrol akan sulit dilakukan. Oleh karena itu, ia menyarankan agar zakat disalurkan melalui Baznas agar lebih terkontrol dan sesuai dengan fatwa yang ada.

“Kalau sendiri-sendiri (zakat) lalu gimana caranya memberikan makan gratis? Lewat siapa? Tidak akan terkontrol kan? Pasti lewat Baznas baru bisa memberikan makan gratis. Nanti bagaimana fatwa MUI, kiai seperti apa, kita bisa jalankan. Kalau ada fatwa yang mengatakan Baznas itu zakat dibolehkan, ya nggak apa-apa, karena Baznas memang untuk fakir miskin dan orang yang membutuhkan,” pungkasnya

Redaksi SwaraWarta.co.id

Berita Indonesia Terkini 2024 Viral Terbaru Hari Ini

Recent Posts

2 Cara Mengecek BSU 2026 Cair 900rb di HP dengan Cepat Melalui Portal Resmi

SwaraWarta.co.id - Cara mengecek bsu 2026 cair 900rb di hp menjadi salah satu informasi paling…

7 hours ago

Mengenal Sosok Angkasawan Malaysia: Apakah Nama Penuh Sheikh Muszaphar?

SwaraWarta.co.id - Apakah nama penuh Sheikh Muszaphar? Pertanyaan ini sering kali muncul saat kita mengenang…

11 hours ago

PENGUMUMAN KSR RUANGGURU 2026: Berikut Jadwal Lengkapnya yang Wajib Kamu Catat!

SwaraWarta.co.id - PENGUMUMAN KSR Ruangguru 2026 menjadi momen paling ditunggu-tunggu oleh ribuan siswa SD, SMP, dan…

12 hours ago

Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online dan Offline dengan Mudah, Simak Apa Saja Persyaratannya!

SwaraWarta.co.id - Cara pindah faskes BPJS Kesehatan sering kali dicari saat seseorang pindah tempat tinggal,…

12 hours ago

Saat Hutan Kita Terbakar, Siapa yang Sebenarnya Memanen Keuntungan?

SwaraWarta.co.id - Di balik gulungan asap tebal dan kobaran api yang melalap jutaan hektar hutan…

13 hours ago

Update Terbaru! Ranking FIFA Timnas Indonesia Melonjak Usai Hancurkan Thailand di Final ASEAN Cup 2026

SwaraWarta.co.id – Kabar membanggakan datang dari dunia sepak bola tanah air. Timnas Indonesia baru saja…

17 hours ago